Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK

30 September 2025 19:54 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK
KPK mengungkapkan sejumlah biro travel haji mengembalikan uang yang diduga terkait dengan korupsi kuota haji.
kumparanNEWS
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
KPK mengungkapkan sejumlah biro travel haji yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) ataupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah mengembalikan uang yang diduga terkait dengan korupsi kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa pengembalian uang itu dilakukan oleh para saksi dalam beberapa pemeriksaan terakhir ini.
"Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi Himpuh," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (30/9).
Budi belum membeberkan total uang yang dikembalikan maupun jumlah biro travel yang mengembalikan uang tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa uang itu kini telah disita penyidik dan dijadikan barang bukti untuk melengkapi pemberkasan kasus tersebut.
"Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa, ada sejumlah biro travel yang sudah mengembalikan," ucap dia.
Budi menyebut, langkah yang dilakukan oleh para biro travel dari asosiasi Himpuh maupun PIHK tersebut membantu penyidik dalam mengungkap dugaan rasuah kuota haji.
"Ini tentu menjadi berita positif bahwa biro-biro perjalanan ini juga kemudian kooperatif terhadap proses penyidikan KPK, memberikan keterangan yang diperlukan penyidik," tutur dia.
"Juga mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dengan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ini," imbuhnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK pada Selasa (5/8/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Lebih lanjut, Budi juga mengimbau biro travel haji maupun PIHK lainnya untuk bersikap kooperatif dan membantu penyidik dalam memberikan keterangan sebagai saksi kasus kuota haji tersebut.
"Kami juga mengimbau dan mengajak kepada para biro perjalanan haji ataupun PIHK yang nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan untuk juga kooperatif memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," kata dia.
"Sehingga, proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif dan KPK bisa segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini," pungkasnya.
Pemilik Uhud Tour Khalid Basalamah (kanan) didampingi tim penasehat hukum tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Sebelumnya, pengembalian uang yang diduga terkait dengan kasus korupsi kuota haji ini juga telah dilakukan oleh pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah.
Uang tersebut merupakan uang 'percepatan keberangkatan haji' yang berkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan. KPK menyebut bahwa uang tersebut kini telah ditetapkan sebagai bagian dari barang bukti yang disita oleh penyidik.

Korupsi Kuota Haji

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.
Terbaru, KPK juga telah menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag. Diduga, rumah itu dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji.
Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.
Trending Now