Senjata Praperadilan Nadiem: Laporan Keuangan 'Wajar Tanpa Pengecualian' & SPDP
3 Oktober 2025 19:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Senjata Praperadilan Nadiem: Laporan Keuangan 'Wajar Tanpa Pengecualian' & SPDP
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menjalani sidang perdana gugatan praperadilan melawan Kejagung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).kumparanNEWS

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menjalani sidang perdana gugatan praperadilan melawan Kejagung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Nadiem karena menilai penetapan status tersangkanya oleh Kejagung tidak sah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam sidang perdana itu, tim penasihat hukum Nadiem mendalilkan bahwa status tersangka kliennya itu tidak sah lantaran tidak cukupnya alat bukti yang diperoleh Kejagung. Selain itu, sejumlah argumentasi hukum dilayangkan oleh pengacara terkait penetapan tersangka Nadiem.
Berikut sejumlah poin-poin dalil gugatan tim penasihat hukum Nadiem terhadap status tersangka kliennya:
Predikat WTP Laporan Keuangan
Pihak Nadiem menyinggung dalam audit yang dilakukan BPK dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terhadap program pengadaan laptop tersebut tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara.
"Hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 yang dilakukan BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum," ujar tim penasihat hukum Nadiem, dalam persidangan.
Tim penasihat hukum Nadiem juga menyinggung bahwa audit tersebut juga diperkuat dengan laporan keuangan kementerian yang dipimpin kliennya memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Serta tidak memberikan anjuran atau rekomendasi dilakukannya audit investigatif, yang kemudian diperkuat dengan Laporan Keuangan Kementerian secara berturut-turut tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2022 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," tutur dia.
Tak Ada Audit Kerugian Keuangan Negara dari BPKP
Tim penasihat hukum Nadiem juga keberatan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak disertai dengan hasil audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Oleh karenanya, tim penasihat hukum menekankan bahwa kliennya dijerat tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang cukup.
"Bahwa secara de facto, pada saat Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, BPKP selaku auditor masih melakukan pendalaman dan belum menerbitkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata secara resmi," tuturnya.
Tak Ada Penerbitan SPDP Sebelum Penetapan Tersangka
Selain itu, tim penasihat hukum Nadiem juga menilai penahanan yang dilakukan oleh Kejagung bersifat sewenang-wenang. Pasalnya, kliennya dijerat sebagai tersangka sebelum ada penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Tanpa diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terlebih dahulu, sebelum melakukan upaya paksa tersebut maupun setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan," paparnya.
"Tindakan Termohon tersebut merupakan pelanggaran atas hak Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum, menghilangkan fungsi pengawasan horizontal oleh Penuntut Umum, dan membuka peluang terjadinya penyidikan yang sewenang-wenang," lanjut dia.
Perbedaan Penyebutan Pekerjaan di Surat Penetapan Tersangka dan KTP
Tak hanya itu, tim penasihat hukum Nadiem juga menilai status keabsahan tersangka dan penahanan kliennya cacat formil. Hal itu dibuktikan dengan adanya perbedaan penyebutan pekerjaan Nadiem di surat penetapan tersangka dan KTP.
"Dalam hal ini Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022, yang mana dalam hal ini mencantumkan pemohon sebagai karyawan swasta (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024)," ucap dia.
"Bahwa berdasarkan kartu identitas penduduk (KTP) yang dimiliki oleh Pemohon, dalam hal ini mencantumkan pekerjaan Pemohon sebagai anggota kabinet kementerian," imbuhnya.
Tim penasihat hukum Nadiem pun menilai bahwa perbedaan tersebut menimbulkan ketidakjelasan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Yang berimplikasi pada hilangnya kepastian hukum terhadap kedudukan Pemohon dalam peristiwa hukum yang dijadikan dasar sebagai penetapan tersangka," ujarnya.
