Kumparan Logo

Kapolres Bima Tersangka Narkoba

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 27 Feb 2026, 16:38 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait kasus narkoba. Keputusan itu disampaikan usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2). Didik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba pada Jumat (13/2). Dia diduga menerima aliran uang Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba. Selain itu, Didik disebut juga mendapat sekoper narkoba untuk dikonsumsi. Dalam pengembangan kasus ini, Erwin Iskandar alias Koh Erwin, terduga pemasok uang dan narkoba terhadap Didik ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2).
53 Konten
Terbaru
Trending Now