Pria Tembak Pedagang Emas di Bandung

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 28 Des 2025, 16:24 WIB
Seorang pria bernama Hendra Jaya menjual liontin seberat 7 gram seharga Rp 5 juta kepada korban bernama Engkim Yoso Utomo. Setelah mengetahui emas tersebut palsu, korban meminta uangnya kembali kepada pelaku. Uang sempat dikembalikan. Namun, saat korban menghitung uang, pelaku mencoba melarikan diri dengan menembakkan airsoft gun lima kali ke arah korban. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
4 Konten
Terbaru
25 Desember 2025ยท3 Konten
chevron-down
Trending Now