Resbob Diduga Hina Sunda

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 18 Des 2025, 8:15 WIB
Seorang YouTuber, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE Pasal 28 ayat 2 atas ujaran kebencian yang menghina suku Sunda. Motif Resbob melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan keuntungan dari viralnya kontennya. Penangkapan Resbob dilakukan setelah penelusuran yang dilakukan oleh Direktorat Siber Polda Jabar yang dimulai pada tanggal 10 Desember 2025. Resbob dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar karena menyebarkan konten elektronik yang berisi hasutan, ajakan, atau pengaruh untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan).
15 Konten
Terbaru
19 Desember 20253 Konten
chevron-up
18 Desember 20251 Konten
chevron-down
17 Desember 20256 Konten
chevron-down
16 Desember 20252 Konten
chevron-down
15 Desember 20253 Konten
chevron-down
Trending Now