Pria Depok Aniaya Istri hingga Buta

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 29 Des 2025, 17:06 WIB
Rifki Aditya (22) ditangkap polisi di rumahnya di Bedahan, Kota Depok, Selasa (23/12) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial AA (19). Peristiwa ini bermula dari cekcok yang dipicu persoalan pinjam handphone saat keduanya sedang berkunjung ke rumah sepupu korban. Saat itu, pelaku ingin meminjam ponsel korban untuk bermain game, namun korban menolak. Keributan dan KDRT terjadi akibatnya. Polisi menyita dua unit ponsel iPhone 11 dan bong sabu di kediaman tersangka. Rifki telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
6 Konten
Terbaru
29 Desember 2025ยท4 Konten
chevron-down
28 Desember 2025ยท1 Konten
chevron-down
Trending Now