Korsel penjarakan 'agen' Korut

Hwang Jang-yop
Keterangan gambar, Dua warga Korut dihukum karena berencana membunuh Hwang

Pengadilan Korea Selatan menghukum dua warga Korea Utara yang berencana membunuh Hwang Jang-yop, warga Korut yang melarikan diri ke Korsel.

Hwang merupakan pelarian yang paling dicari di Korut.

Hakim memvonis 10 tahun penjara bagi dua warga Korut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa yaitu 15 tahun penjara.

Dua orang warga Korut yang diidentifikasikan sebagai Kim dan Tong, telah mengakui berpura-pura membelot dari negaranya dengan misi rahasia untuk membunuh Hwang.

Korea Utara membantah adanya rencana itu.

Majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu karena dua orang yang berusia 36 tahun itu, karena di negara asal mereka tidak memiliki pilihan untuk melakukan permintaan itu.

Dua orang itu bersikap kooperatif selama penyelidikan, setelah identitas asli mereka diketahui.

"Terdakwa menerima seluruh tuduhan, dan kesaksian dari pelarian yang lain dan mantan agen membuktikan pernyataan mereka mengenai identitas dan misi tersebut," kata Hakim senior Cho Han-Chang.

Pengamanan ketat

Hwang mendapat fasilitas pengamanan ketat kepolisian di suatu tempat yang dirahasiakan di Korea Selatan. Perlakuan terhadap Hwang itu, mendapatkan kritik tajam dari Pyongyang.

Korea Utara menuduh Korea Selatan sengaja mengarang rencana tersebut untuk meningkatkan suhu politik di Semenanjung Korea.

Ketegangan antara kedua negara cukup tinggi menyusul berlanjutnya investigasi atas tenggelamnya kapal perang Korea Selatan pada Maret lalu, yang menewaskan 46 orang.

Pejabat setempat mengatakan Cheonan tenggelam akibat ledakan di bawah laut, tetapi sangat berhati-hati untuk secara langsung menunjuk Korea Utara sebagai pelakunya.

Bagaimanapun, awal pekan ini, Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak menjelaskan peristiwa itu "menguburkan isu internasional mengenai hubungan antar Korea".

Perang Korea Utara dan Selatan secara teknis masih terjadi, sejak 1950-53 konflik antar negara itu berakhir tanpa perjanjian damai.