PTUN tolak gugatan ke Fadli Zon, Koalisi Sipil ajukan banding – 'Ada upaya menjauhkan dari fakta perkosaan massal Mei 1998'

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Silvano Hajid
- Penulis, Silvano Hajid
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Waktu membaca: 10 menit
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya tentang bukti pemerkosaan massal 1998. Pihak penggugat mencurigai putusan ini sebagai upaya menjauhkan dari pembahasan kasus perkosaan massal pada Mei 1998.
Artikel ini mengandung konten kekerasan seksual yang dapat memicu trauma. Disarankan untuk tidak meneruskan membaca jika merasa cemas dan carilah bantuan profesional jika diperlukan.
Putusan PTUN tersebut menerima eksepsi pihak tergugat, tentang kewenangan mengadili (kompetisi absolut).
Pengadilan juga menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima, dan menghukum para penggugat dengan biaya perkara Rp233.000.
Namun, tim pengacara Koalisi Masyarakat sipil Melawan Impunitas berencana mengajukan banding, karena majelis hakim dinilai menegasikan bukti dan saksi yang merupakan fakta.
Tim penggugat juga mencurigai putusan ini "patut dicurigai bahwa ada upaya untuk mengamankan diri dan menjauhkan dari pembahasan yang lebih substansial dari perkara ini, yaitu mengenai pembongkaran atau pengungkapan kebenaran mengenai fakta perkosaan massal Mei 1998".
Mereka juga menilai bukti hingga saksi-saksi yang dihadirkan tidak dipertimbangkan "merupakan preseden buruk bagi negara hukum seperti Indonesia".
Sehingga mekanisme pengawasan untuk menguji perbuatan dan tindakan administratif yang dilakukan pejabat pemerintahan, seperti Fadli Zon justru hilang dan diabaikan, kata Koalisi Sipil.
"Majelis hakim justru mencari celah lain melanggengkan impunitas berbalut prosedural," kata mereka.
Karena itulah, tim penggugat berencana melakukan "upaya banding".
Apa isi putusan PTUN terkait Fadli Zon?
Sebelumnya, PTUN menyatakan tidak dapat menerima gugatan sejumlah warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon, terkait dugaan penyangkalan dalam kasus pemerkosaan massal Mei 1998.
"Status putusan, tidak dapat diterima," sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Rabu (22/4/2026).
Putusan ini dibacakan pada Selasa (21/04). Majelis hakim memutuskan, menerima eksepsi yang disampaikan oleh kubu Fadli.
PTUN menilai, pihaknya tidak berwenang untuk mengadili perkara yang diajukan oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil.
"Menerima eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut)," tulis amar putusan.

Sumber gambar, Patrick AVENTURIER/Gamma-Rapho via Getty Images
Majelis hakim menyatakan, gugatan ini tidak bisa diterima dan para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara senilai Rp 233.000.
Dalam perkara ini, pihak penggugat adalah Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.
Mereka terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, hingga aktivis perempuan.
Koalisi ini sejak awal berharap agar Menteri Kebudayaan, Fadli Zon dapat mencabut peryataannya, dan meminta maaf kepada publik.
'Putusan PTUN melanggengkan impunitas'
Sehari setelah putusan, Koalisi masyarakat Sipil Melawan Impunitas, menggelar konferensi pers di kantor Komnas (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan), Jakarta.
Virdinda Achmad, selaku kuasa hukum koalisi menyampaikan bahwa putusan itu merupakan langkah mundur negara ini yang "melanggengkan impunitas."
Menurut Arif Maulana dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, putusan PTUN menunjukkan kegagalan PTUN dan Mahkamah Agung dalam melindungi hak-hak korban.
"Kenapa? Dalam konteks negara hukum, PTUN berfungsi memenuhi hak korban yang berelasi dengan pemerintahan," tegas Arif.

Sumber gambar, Koalisi Sipil
Putusan itu, kata Arif melanggengkan impunitas, atau tindakan pemerintah yang melawan hukum.
Dampaknya sangat serius bagi korban.
"Membenarkan pernyataan keliru dan ngawur Kementerian Kebudayaan, Fadli Zon, juga menunjukkan negara hukum Indonesia sedang sakit," tegas Arif.
Apakah tim penggugat akan ajukan banding?
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Dalam salinan putusan perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT, tertulis bahwa Majelis Hakim menimbang eksepsi tergugat karena obyek gugatan bukanlah merupakan kewenangan dari peradilan PTUN, yang terdiri dari:
1. Obyek gugatan tidak bersifat konkret.
2. Obyek gugatan tidak bersifat final dalam arti luas.
3. Obyek gugatan bukan merupakan tindakan faktual.
4. Obyek gugatan tidak dapat dikenai akibat pembatalan atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
5. Obyek gugatan merupakan lingkup dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
6. Obyek gugatan tidak termasuk dalam lingkup administrasi pemerintahan.
Lebih lanjut, dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada batasan normatif tentang Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan mengacu pada, batasan formal normatif mengenai sengketa tata usaha negara terdapat
dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tata Usaha Negara.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Silvano Hajid
Namun, pengacara publik dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta, Daniel Winarta, menyanggahnya.
Daniel menilai majelis hakim menggunakan logika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, "yang sebetulnya sudah direvisi pada 2014".
"Hakim tidak menilai pokok perkara, dia berlindung di balik aspek-aspek formil yang menurut kami, putusannya keliru, dangkal dan pertimbangannya buruk," tambah Daniel dalam konferensi pers menganggapi putusan PTUN itu.
Lebih lanjut, Virdinda Achmad, selaku kuasa hukum koalisi menemukan sejumlah kejanggalan, yang menurutnya "patut dicurigai bahwa ada upaya untuk mengamankan diri dan menjauhkan dari pembahasan yang lebih substansial dari perkara ini, yaitu mengenai pembongkaran atau pengungkapan kebenaran mengenai fakta perkosaan massal Mei 1998".
Pula, 95 bukti hingga saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak dipertimbangkan, menurut Virdinda, "merupakan preseden buruk bagi negara hukum seperti Indonesia".
Sehingga mekanisme pengawasan untuk menguji perbuatan dan tindakan administratif yang dilakukan pejabat pemerintahan, seperti Fadli Zon justru hilang dan diabaikan.
"Majelis hakim justru mencari celah lain melanggengkan impunitas berbalut prosedural," ungkap Virdinda.

Sumber gambar, Patrick AVENTURIER/Gamma-Rapho via Getty Images
Virdinda menambahkan, jika perbuatan terkait adnimistrasi pemerintahan baik itu keputusan maupun tindakan faktual tidak menjadi kewenangan PTUN "lalu kita mau ke mana?"
Maka tim penggugat berencana melakukan upaya banding. "Kami melihat gelagat PTUN yang selalu menghindari pokok-pokok perkara dengan hal-hal yang hanya fokus kepada hal-hal yang bersifat prosedural dan formil, jadi nanti yang ingin kami buktikan dalam memori banding adalah tindakan adminstrasi pemerintahan yang dilakykan secara resmi melalui siaran Pers Kementerian Kebudayaan," papar Daniel.
Apa respons Ketua TGPF 1998 Marzuki Darusman atas putusan PTUN?
Bagaimanapun, Marzuki Darusman—salah satu pihak penggugat dan merupakan Ketua Tim TGPF 1998—menilai penolakan gugatan ini bisa mengakibatkan ketidakpercayaan publik pada hukum di Indonesia.
"PTUN ini dalam posisi yang sangat esensial, PTUN merupakan pintu pulihnya kepercayaan publik pada hukum Indonesia, tetapi gugatan ditolak, ini juga merupakan pintu selanjutnya runtuhnya kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia," jelas Marzuki.
Padahal, bagi para penggugat, gugatan ini penting sebagai bentuk kecaman, agar pejabat pemerintah sebagai badan publik tidak semena-mena untuk menyartakan suatu pernyataan di muka umum, apalagi ini berkaitan dengan konteks penanganan kasus HAM (Hak Asasi Manusia) berat.
Namun, menurut Marzuki, putusan ini merupakan tindakan 'bare minimum' yang bisa dilakukan negara.
"Jika keputusannya menerima gugatan, berarti ini adalah kepatutan minimal, atau bare minimum yang bisa menghakimi perilaku pejabat yang tidak selayaknya," tegas Marzuki ketika wawancara dengan jurnalis BBC News Indonesia, Silvano Hajid, pada hari putusan gugatan itu tiba.
Sehingga, ketika kepatutan minimal tidak tercapai, keyakinan publik terhadap hukum di Indonesia pun bisa pupus.
Apa arti putusan ini bagi perempuan?
Bagi Fatia Nadia, pendamping korban pemerkosaan massal Mei 1998, peristiwa itu merupakan fakta sejarah ketika tubuh dan seksualitas perempuan dijadikan objek kekerasan di dalam perubahan politik negeri ini.
Dalam konferensi pers di Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan) pada Rabu (22/04), Fatia mengingatkan kembali, Fransiska, berusia 11 tahun yang diperkosa, lalu meninggal dunia.
"Jenazahnya kami kremasi di Cilincing, Jakarta Utara, karena kakak dan ibunya sudah meninggal dunia," kenang Fatia.
Fatia menceritakan kembali perjuangan Ita Martadinata, korban perkosaan massal Mei 1998. Ita nampak antusias jelang keberangkatannya ke New York, Amerika serikat untuk bersaksi di sidang PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Namun, sepekan sebelum berangkat, Ita dibunuh di kamarnya. "45 menit setelah dibunuh, saya hadir di kamarnya, darahnya masih hangat," jelas Fatia.
Setelah Ita, ada anak, berusia 13 tahun, korban perkosaan yang dipaksa keluarganya sendiri untuk minum obat pembasmi nyamuk.
"Karena keluarganya malu, sudah diperkosa, disuruh bunuh diri oleh keluarganya sendiri," ungkap Fatia.
Fakta-fakta itu tercatat, termasuk dalam dokumen TGPF dan diakui negara.
Peristiwa itu pula diakui negara sebagai satu dari 12 pelanggaran HAM berat.
"Saya cerita ini karena saya sudah marah, semalaman tidak bisa tidur," kata Fatia di hadapan wartawan.

Sumber gambar, Patrick AVENTURIER/Gamma-Rapho via Getty Images
Namun, ditolaknya gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap penyangkalan Fadli Zon terkait perkosaan massal Mei 1998, bisa berarti tidak ada yang bisa memberikan jaminan 'kapan objektifikasi terhadap perempuan akan berhenti'.
"Negara ini telah melakukan kekerasan terhadap perempuan, dan saya mengatakan, jika kita membiarkan impunitas para pejabat negara, seluruh tubuh dan seksualitas kita sebagai perempuan Indonesia akan menjadi obyek kekerasan berikutnya," tegas Fatia.
Karena semua fakta dengan 95 bukti yang diserahkan dalam pengadilan tersebut dikatakan Fatia "dinegasikan negara, tubuh dan suara korban sekarang dihilangkan".
"Negara ini telah menghilangkan kita sebagai perempuan, sebagai manusia, dengan menjadikannya sebagai obyek kekerasan," tegas Fatia.
Lebih lanjut, mantan Kepala TGPF 1998, Marzuki Darusman, menegaskan putusan PTUN merupakan tanda-tanda delegetimasi negara terhadap fakta yang sudah diakui sebelumya, "ceriminan dari satu pemerintahan yang otoriter bahkan totaliter," tambah Marzuki.
Kuasa hukum koalisi, Virdinda Achmad mengatakan, putusan itu merupakan langkah mundur negara ini yang semakin "melanggengkan impunitas" dan "menjauhkan korban dan keluarga korban perkosaan massal Mei 1998 dari keadilan".
Mengapa gugatan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas?
Ini merupakan lini masa yang terjadi sejak 10 Juni 2025 menurut Amnesty International.
Pernyataan Fadli Zon sebagai pejabat publik dalam wawancara 'Real Talk' IDN Times, meyangkal terjadinya perkosaan massal pada Mei 1998.
Melalui siaran pers Kementerian Kebudayaan Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 maupun unggahan media sosial pada 16 Juni 2025, secara terang-terangan meniadakan fakta sejarah, mendelegitimasi laporan TGPF, serta mempersoalkan istilah "perkosaan massal". Klaim tersebut melanjutkan pola penyangkalan sebelumnya.
Hingga akhirnya pada 2 Oktober 2025, gugatan ini didaftarkan atas tindakan administrasi pemerintah, yakni peryataan resmi Fadli Zon, yang mempertanyakan data pendukung dari laporan TGPF Mei 1998. Hingga putusan, terhitung sudah enam bulan gugatan ini bergulir.
Dalam gugatan itu, pernyataan Fadli Zon dianggap menyangkal peristiwa perkosaan massal yang bertentangan dengan hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM, temuan TGPF, dan kerja-kerja Tim Relawan untuk Kemanusiaan sejak awal.
Tindakan tersebut, menurut Amnesty International patut ditafsirkan sebagai obstruction of justice, karena menggunakan posisi kekuasaan untuk menyampaikan informasi yang diduga mengandung kebohongan atau informasi menyesatkan terkait Peristiwa Mei 1998, di tengah proses penyelidikan dan penyidikan yang belum tuntas.

Sumber gambar, Koalisi Sipil
Oleh karena itu, pernyataan tersebut bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta menormalisasi diskriminasi dan kekerasan struktural terhadap perempuan.
Selama berjalannya rangkaian sidang, tim penggugat telah menyerahkan sekitar 95 bukti kepada pengadilan, juga menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya adalah Sri Palupi selaku anggota tim asistensi TGPF, ahli psikologi Livia Iskandar, ahli hukum administrasi negara Riawan Tjandra, dosen hukum tata negara Herlambang Wiratraman, dan ahli sejarah Andi Achdian.
Selain itu mereka juga menghadirkan sebagai saksi Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, serta Wiwin Suryadinata yang merupakan ibu dari Ita Martadinata, korban pemerkosaan 1998 yang dibunuh sebelum bersaksi di hadapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Amerika Serikat.
Dalam sidang sebelumnya, pada 6 Februari 2026, Wiwin Suryadinata sempat bersaksi.

Sumber gambar, KONTRAS
Kata-katanya seolah menggetarkan ruang sidang kala itu. "Membunuh, membunuh, membunuh! Itu mereka punya keluarga, gimana jadi ibunya yang mengandung seperti saya, ayahnya yang membesarkan anak itu (Ita Martadinata). Bukan anak saya aja, anak semua yang ada di Indonesia, saya mewakili ibu-ibu yang anaknya terbunuh."
Baca juga:
Setidaknya, terdapat lima poin utama dalam gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.
Pertama, gugatan ini merupakan bentuk perlawanan koran pelanggaran hak asasi manusia yang berat terhadap penyangkalan yang terus dipelihara negara.
Kedua, melawan penyalahgunaan kekuasaan, ketika seorang pejabat bertindak di luar kewenangan. Tindakan administratif yang dilakukan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, tidak hanya bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, prinsip hak asasi manusia, maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), namun juga namun selama persidangan telah terungkap sejumlah fakta, bahwa Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon selaku pejabat negara tidak berwenang untuk mengeluarkan pernyataan sebagaimana Objek Gugatan.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketiga, tim penggugat menanganggap bahwa tindakan penyangkalan oleh Fadli Zon tidak berdasar dan merupakan opini pribadi. Fadli Zon dianggap telah menyalahgunakan kewenanganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Keempat, tim penggugat telah menyerahkan 95 bukti surat dan lima bukti elektronik serta memeriksa tiga orang Ahli dan dua orang Saksi dalam persidangan. Bukti surat dan bukti elektronik pada dasarnya membuktikan adanya kepentingan Para Penggugat dalam mengajukan gugatan dan membuktikan bahwa pernyataan Menteri Kebudayaan bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kelima, dalam persidangan seluruh ahli dan saksi yang dihadirkan oleh Para Penggugat tidak pernah satupun dibantah oleh Tergugat. Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. W. Riawan Tjandra, S.H. M.Hum., pada intinya menyatakan bahwa PTUN Jakarta pada dasarnya memiliki kewenangan untuk mengadili tindakan administrasi pemerintahan/tindakan faktual yang dilakukan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Ahli Psikologi, Dr. Livia Istania, M.Sc., menjelaskan mengenai dampak psikologis dan reviktimisasi bagi korban dan keluarga korban akibat pernyataan Menteri Kebudayaan ini.
































