RMS pertimbangkan banding

Presiden SBY
Keterangan gambar, Presiden mengatakan gugatan RMS juga menyangkut harga diri bangsa
Waktu membaca: 2 menit

Kelompok separatis Republik Maluku Selatan menyatakan akan menimbang untuk mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Den Haag yang menolak tuntutan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditangkap ketika tiba dalam kunjungan ke Belanda.

Penegasan itu disampaikan oleh wakil presiden RMS di Belanda Wim Sopacua. Dia menyatakan tidak kecewa atas keputusan pengadilan.

"Kami tidak kecewa. Itu sesuatu hal yang rupanya secara yuridis susah bagi ketua hakim untuk menilai atau mengukur, khususnya soal imunitas politik itu tidak gampang," kata Sopacua kepada BBC Indonesia.

Namun, lanjutnya, penolakan tersebut tidak menjadi soal karena masih ada kemungkinan lain.

"Kami akan menimbang untuk naik banding dalam prosedur kilat, dalam prosedur kilat tapi tergantung kapan bapak presiden datang," katanya.

Celah

Wim Sopacua menambahkan pihaknya juga menunggu alasan penolakan tuntutan yang rencananya akan dikeluarkan pengadilan minggu depan.

Meski seorang kepala negara dilindungi oleh kekebalan hukum, dia menyatakan keyakinannya masih ada celah untuk melayangkan gugatan.

"Ini kan negara hukum jadi hakim benar-benar independen. Jadi selalu ada kemungkinan hakim memutus lain dan secara hirarkis ada hakim yang lebih tinggi," tutur wapres RMS di pengasingan ini.

Presiden SBY sebelumnya berencana memulai kunjungan kenegaraan di Belanda hari Rabu ini.

Namun kunjungan ke Belanda dibatalkan secara mendadak kemarin setelah RMS mengajukan permohonan agar Pengadilan Distrik Den Haag menangkap presiden.

Juru Bicara Kepresidenan Bidang Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan belum ada keputusan untuk menjadwal ulang kunjungan.

"Mungkin pada saat ini kita belum bisa terlalu jauh mengomentari. Itu adalah reaksi awal yang bisa kita sampaikan terkait keputusan pengadilan yang sebenarnya hanya mengacu pada satu isu. Ada beberapa hal lagi yang belum diputuskan," kata Faizasyah.

'Penganiayaan aktivis'

Pemerintah Indonesia menumpas RMS setelah organisasi itu menyatakan kemerdekaan Maluku Selatan tahun 1950.

RMS kembali muncul setelah mantan Presiden Suharto mengundurkan diri tahun 1998. Pemerintah RMS di pengasingan sekarang bermarkas di Belanda.

Dalam gugatannya RMS menuding Presiden SBY bertanggung jawab terhadap pelanggaran hak dan penganiayaan sejumlah aktivis RMS.

Sejumlah organisasi pemantau HAM pernah mengecam pemerintah Indonesia karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi para aktivis.

Sebagian dari 94 aktivis yang saat ini mendekam di penjara mendapat hukuman penjara yang lama karena menaikkan bendera RMS.

Ketika membatalkan keberangkatannya secara mendadak kemarin, Presiden SBY mengatakan masalah ini bukan hanya menyangkut dirinya, namun juga martabat bangsa.

"Kalau sampai digelar pengadilan saat saya berkunjung ke sana, itu menyangkut harga diri kita sebagai bangsa. Oleh karenanya, saya memutuskan menunda kunjungan ini," kata presiden.