Empat WNI dihukum di Australia

Empat WNI dihukum di Negara Bagian Queensland, Australia atas dakwaan penyelundupan manusia.
Mereka yang dipidana hari Jumat (15/4) masing-masing Ferry Irawan, 29 tahun, Sali, 45 tahun, Joko Sampurno, 23 tahun, dan Anton Tambunan, 29 tahun.
Di persidangan, mereka telah menyatakan bersalah secara ilegal membawa 74 orang -termasuk wanita dan anak-anak- yang merupakan warga Afghanistan, Kurdi, dan Iran ke Australia dari Indonesia dengan kapal kondisinya sangat buruk dalam dua kali pelayaran terpisah tahun 2010 dan 2011.
Hakim John Bryne menghukum mereka masing-masing lima tahun kurungan.
Berdasarkan vonis, para terpidana akan berhak mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani tiga tahun hukuman.
Sebanyak 400 orang WNI tercatat sedang menunggu proses hukum berkaitan dengan upaya menyelundupkan warga asing lewat laut ke Australia.
Diupah sindikat
Pengadilan Tinggi Queensland di Brisbane mendengar keterangan bahwa para terdakwa adalah nelayan miskin yang memutuskan menerima upah dari kawanan sindikat kejahatan demi mencukupi keluarga mereka.
Anton Tambunan -yang mengaku mendapat upah mingguan sekitar Rp180.000 per minggu- dibayar hanya US$300 untuk melakukan pelayaran berisiko tersebut, lapor kantor berita Australian Associated Press.
Lebih dari 140 perahu yang mengangkut calon peminta suaka dihadang di perairan Australia sejak awal tahun 2010.
Dan diperkirakan 6.500 pengungsi lebih -yang kebanyakan berasal dari Irak, Afghanistan, dan Sri Lanka- tiba di Austalia tahun lalu dengan perahu dari Indoensia.
Para pencari suaka membayar orang-orang dari kawanan penyelundup manusia di Indonesia dan Afghanistan untuk mendapatkan jasa diangkut ke Australia.
Awal Maret DPR meloloskan UU imigrasi yang di antaranya mengatur ancaman hukuman bagi pelaku penyelundupan manusia





























