Tiga WNI didakwa selundupkan manusia

Australia mendakwa tiga orang warga negara Indonesia dengan tuduhan terlibat penyelundupan manusia.
Tiga WNI berusia 22, 32 dan 60 tahun itu dianggap memberi fasilitas untuk membawa lima orang atau lebih secara ilegal ke Australia.
Ketiga orang ini sudah menjalani sidang di Perth dan terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal hampri Rp 2 miliar jika terbukti bersalah.
Para terdakwa dilaporkan tidak mengajukan pembelaan dan diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dalam waktu tiga pekan.
Dakwaan ini dijatuhkan terkait kandasnya sebuah kapal pengangkut imigran gelap di Pulau Christmas Desember tahun lalu yang menewaskan 50 orang penumpangnya.
Kerusakan mesin
Para penumpang kapal naas itu sebagian besar adalah warga Iran, Irak dan Kurdi yang berniat mencari suaka ke Australia lewat Indonesia.
Penyelamat Pantai Australia menyelamatkan 42 orang penumpang namun 18 orang lainnya hingga kini belum ditemukan.
Dari penuturan saksi mata kapal pengangkut imigran gelap itu hancur berkeping-keping setelah menghantam karang di pesisir Pulau Christmas.
Kapal itu tenggelam dengan cepat dan para penumpangnya mencoba menyelamatkan diri dengan berpegangan pada sisa-sisa badan kapal yang mengapung.
Kemungkinan besar penyebab kecelakaan itu adalah kerusakan mesin, ditambah gelombang laut yang sangat besar ketika peristiwa itu terjadi.
Pulau Christmas berada di Samudera Hindia sekitar 2.600km dari daratan Australia namun hanya berjara 300km dari Indonesia.
Di pulau itu pemerintah Australia memiliki pusat penampungan sementara yang kini didiami sekitar 3.000 orang pencari suaka yang menunggu permohonan suaka mereka diproses.





























