Saudi bebaskan 316 WNI dari hukuman

Calon TKW tengah mengurus paspor menjelang keberangkatan ke Arab Saudi

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, TKW diharapkan memahami hukum Saudi di samping memiliki dokumen lengkap
    • Penulis, Achmad Marzuq
    • Peranan, BBC Indonesia
  • Waktu membaca: 2 menit

Sebanyak 316 WNI dibebaskan dari hukuman di Arab Saudi, dan akan segera dideportasi, kata pejabat RI di Riyadh.

Mereka dibebaskan menyusul pembicaraan Menteri Hukum dan HAM RI dengan beberapa pejabat tinggi Arab Saudi awal April.

WNI yang dibebaskan tersebut tengah menjalani hukuman di bawah satu hingga enam tahun dalam kasus pidana ringan.

Minister Counsellor urusan perlindungan WNI di KBRI Riyadh, Hendrar Pramudyo, mengatakan kepada BBC bahwa warga Indonesia dihukum atas perbuatan yang dianggap amoral berdasarkan hukum Arab Saudi.

''Misalnya, tertangkap berduaan dalam mobil atau rumah,'' katanya.

Menurut Hendrar, sebagian WNI tersebut dihukum dalam kasus pidana pencurian dan pencopetan. ''Sangat sedikit,'' tambah Hendrar.

Pemerintah Saudi menyatakan akan segera mendeportasi ke-316 orang.

Dalam catatan KBRI di Riyadh, sekitar 1.700 orang WNI tengah menjalani hukuman di penjara hukum Saudi.

Saat ini sekitar satu juta warga Indonesia bekerja di seluruh Arab Saudi, termasuk TKW yang bekerja sebagai PRT di rumah warga setempat.

Hukuman mati

Dalam wawancara per telepon dengan BBC hari Senin (18/4), Hendrar mengatakan Menhukham Patrialis sebenarnya berfokus ke nasib 23 WNI yang terancam dihukum pancung ketika bertemu dengan tuan rumah Menteri Kehakiman DR. Mohammad bin Abdulkarim Al-Isa.

Pemerintah RI memohon pemerintah Saudi membantu mendapatkan pemaafan untuk para terpidana dari keluarga korban.

''Namun, pembicaraan meluas ke WNI yang ditahan di sini karena tindak pidana ringan,'' kata Hendrar

Dalam tanggapannya, Menteri Kehakiman Saudi berjanji mempelajari kasus ke-23 terpidana mati, meski juga menjelaskan pemerintahnya tidak bisa campur tangan dalam putusan pengadilan seperti qishash (hukuman mati).

Menurut Hendrar, sebagian besar terpidana mati itu terlibat dalam pembunuhan.

Untuk kasus hukuman sihir yang menimpa WNI di Arab Saudi, dijelaskan bahwa hal tersebut telah diatur oleh undang-undang, karena dianggap membahayakan warga negara Arab Saudi.

Penyeimbangan

Pengumuman pembebasan 316 WNI dari hukuman pindana ringan disiarkan beberapa pekan setelah seorang wanita Saudi dinyatakan bebas dari dakwaan dalam kasus penganiayaan berat terhadap TKW Sumiati.

Menurut Hendrar, pembebasan itu ''bisa jadi upaya mengimbangkan berita'' di media Indonesia mengenai situasi TKI di Saudi oleh pemerintah kerajaan Saudi.

Mengenai 1.700 orang WNI yang dihukum di Saudi atas berbagai pelanggaran ringan dan sedang, Hendrar mengatakan pelanggaran mereka umunya tidak lepas dari faktor ketidaktahuan akan hukum setempat dan perbedaan budaya.

''Sebagian karena memang [mereka] tidak dipersiapkan untuk bekerja di negara Saudi, di mana hukumnya hukum Islam yang konservatif yang rigid [kaku],'' katanya.

Hendrar mencontohkan kasus TKI/TKW yang dihukum setelah didapati berduaan dengan orang yang bukan anggota keluarganya. ''Banyak dari mereka yang sebetulnya tidak melakukan apa-apa. Ya memang berdua,'' jelasnya.

''Karena budaya setempat, mereka dianggap melanggar hukum, kemudian ditangkap, dihukum, dipenjara, dan dicambuk,'' katanya.