Warga dilarang masuki area sekitar PLTN

Polisi menjaga kawasan yang terpapar radiasi di sekitar PLTN Fukushima.

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Polisi menjaga kawasan yang terpapar radiasi di sekitar PLTN Fukushima.

Pemerintah Jepang, Kamis (21/4) memutuskan kawasan dalam radius 20km dari PLTN Fukushima yang meledak menjadi kawasan yang tak boleh dimasuki.

Sekretaris Kabinet Yukio Edano mengatakan keputusan ini diambil untuk mencegah kawasan yang kini dikosongkan itu dimasuki warga.

Sesuai dengan Undang-undang Pemulihan Bencana Jepang setiap orang yang memasuki kawasan berbahaya itu akan dijatuhi denda US$1.200 atau sekitar Rp 10,3 juta.

"Kami minta pengertian warga. Kami ingin warga tidak memasuki kawasan itu. Dan sayangnya masih ada beberapa orang di daerah itu," kata Edano.

Dalam proses evakuasi 12 Maret lalu, hampir 80,000 jiwa penduduk sudah meninggalkan kawasan berbahaya tersebut.

Namun, polisi tidak mampu mencegah warga yang kemudian kembali lagi ke kediamannya dan kembali tinggal di tempat itu.

Pemerintah menyatakan keputusan ini dibuat demi membatasi bahaya radiasi dan mencegah pencuri memasuki daerah itu.

Edano menambahkan pemerintah mengizinkan warga untuk mengunjungi kediamannya untuk mengumpulkan beberapa barang milik mereka.

"Pemerintah menyediakan bus untuk mengantar mereka dan mereka hanya disediakan waktu paling lama dua jam. Selain itu mereka harus menjalani pemeriksaan radiasi," tambah Edano.