Pajak penghasilan Cina naik

Sumber gambar, afp
Cina memutuskan untuk meningkatkan batas bawah pajak penghasilan warganya.
Dewan Kongres Nasional Rakyat menaikkan batas bawah dari 2.000 yuan atau Rp2,6 juta menjadi 3.500 yuan atau Rp4,6 juta per bulan.
Kantor berita resmi Xinhua mengatakan usulan sebelumnya untuk menerapkan batas bawah 3.000 yuan ditolak karena kuatnya respon warga lewat internet.
Lebih 82.700 warga mengomentari rencana tersebut, 83% diantaranya mengatakan batasannya seharusnya lebih tinggi.
"Perubahan dilakukan karena permintaan warga lewat internet dan komentar yang kami terima," kata anggota komite Ye Qing pada situs jejaring sosial Weibo.
Dewan mengatakan peningkatan batas "perlu dilakukan dan tepat waktu" karena akan mengurangi beban pajak penduduk berpenghasilan rendah dan juga akan membantu pengurangan ketidaksetaraan.
Pemerintah berjanji akan berusaha membantu pekerja upah rendah yang terkena dampak negatif peningkatan inflasi.
Hanya sekitar 12% angkatan kerja menerima lebih dari 3.000 yuan per bulan di Cina.





























