Presiden Sudan akhirnya tiba di Cina

Sumber gambar, AP
Presiden Sudan Omar al-Bashir tiba di Cina sehari setelah pesawatnya kembali tanpa penjelasan.
Jadwal pertemuan Bashir dengan Presiden Cina Hu Jintao hari Senin dibatalkan karena penerbangannya dijadwal ulang.
Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat penangkapan untuk Bashir dengan tuduhan kejahatan perang selama konflik Darfur.
Kelompok hak asasi manusia mengatakan Cina seharusnya tidak mengundang Bashir.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina Hong Lei mengatakan pemerintahnya memiliki hak mengundang Bashir karena bukan penandatangan perjanjian ICC.
"Cina memiliki keberatan terhadap gugatan Mahkamah Kejahatan Internasional kepada Presiden Omar al-Bashir," katanya.
"Presiden Bashir telah berkunjung ke negara-negara lain dalam sejumlah acara dan dia disambut hangat negara-negara tersebut," lanjut Hong Lei.
Kepentingan minyak
Hari Minggu, pesawat Bashir bertolak dari Teheran tempat Bashir menghadiri konferensi antiterorisme. Namun beberapa jam kemudian kembali ke Teheran.
"Pesawat kepresidenan terbang di atas Turkmenistan hari Minggu ketika mereka memilih rute baru," demikian pernyataan Kemlu Sudan dikutip kantor berita Suna.
Tidak ada alasan resmi soal penundaan itu. Kantor berita AP melaporkan adanya kebingungan mengenai rencana penerbangan tersebut.
Bashir dijadwalkan akan bertemu Hu Jintao hari Rabu.
Amnesty International mengatakan jika Cina tidak menangkap Bashir, negara itu akan menjadi "tempat persembunyian tersangka genosida".
ICC menjatuhkan dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan atas Bashir karena kejahatan perang dan genosida di Darfur.
Cina merupakan investor besar di industri minyak Sudan dan menyatakan prihatin surat penangkapan itu akan menggoyahkan situasi di Sudan.
Sejak ICC mengeluarkan surat penangkapan, Bashir telah berkunjung ke beberapa negara seperti Eritrea, Mesir, Libia dan Qatar yang semuanya tidak menandatangani perjanjian ICC.
Dia juga berkunjung ke Kenya yang memutuskan tidak menangkapnya, meskipun negara Afrikta tersebut penandatangan perjanjian ICC.
Perjanjian itu mewajibkan penandatangan ICC untuk menangkap siapapun yang dicari mahkamah.





























