Mantan presiden Taiwan 'gelapkan' dana

Sumber gambar, AFP
Mantan Presiden Lee Teng-hui didakwa menggelapkan dana negara senilai $7,79 juta ketika menjabat antara 1988 dan 2000.
Lee dituduh menerima uang dari suatu pos dana diplomatik rahasia selama masa kepresidenannya.
Kejaksaan mengatakan Lee, yang kini berusia 88 tahun, mengambil dana dari Biro Keamanan Nasional, untuk mendirikan suatu kelompok pemikir.
Lee menjadi ketua kehormatan dalam lembaga tersebut.
''Lee Teng-Hui mengantungi $7,9 juta untuk kepentingan pribadinya melalui pencucian uang,'' kata pernyataan aparat kejaksaan Taiwan.
''Untuk mendirikan Lembaga Riset Taiwan, dia berkonsultasi dengan para penasihatnya dan memutuskan untuk mendapatkan dana dana proyek Biro Keamanan Nasional,''' tambah pernyataan yang sama.
Lee membantah menerima dana dari biro pemerintah tersebut.
Upaya penuntutan pada tahun 2003 terhadap korupsi yang terkait dengan dana proyek tersebut kandas akibat kurang bukti.
Lee adalah Presiden Taiwan pertama hasil pemilihan langsung.
Dia adalah presiden kedua negara tersebut yang didakwa dengan pasal penggelapan.
Penggantinya, Chen Shui-bian, tengah menjalani hukuman 17 tahun atas dakwaan suap.





























