Banding ekstradisi pendiri Wikileaks ditolak

Sumber gambar, AFP
Mahkamah Agung Inggris di London menyetujui ekstradisi Julian Assange, pendiri situs Wikileaks, dari Inggris ke Swedia untuk menghadapi dakwaan kejahatan seksual.
Lima hakim Mahkamah Agung hari Rabu (30/05) menolak permohonan banding yang diajukan Assange sementara dua lainnya menerima.
Mayoritas hakim menolak argumen tim pengacara Assange bahwa Kejaksaan Agung Swedia yang mengajukan permintaan ekstradisi bukan otorita yang sah.
Ketua Mahkamah Agung Nicholas Phillips mengatakan Kejaksaan Agung Swedia merupakan otorita hukum yang berhak mengajukan permohonan esktradisi.
"Keputusan ini dibuat menyusul permohonan ekstradisi Assange telah diajukan sesuai hukum dan oleh karena banding atas permintaan ekstradisi tersebut ditolak," jelas Nicholas Phillips.
Kasus dibuka kembali
Tim pengacara pendiri situs pembocor dokumen rahasia tersebut berpendapat permintaan ekstradisi Swedia tidak sah.
Para pendukung Assange khawatir Swedia mungkin akan mengirimnya ke Amerika Serikat guna menghadapi sidang dalam kasus penerbitan dokumen rahasia.
Sejumlah pendukung Assange mengusung spanduk dengan pesan bahwa Assange adalah seorang korban perang kebenaran.
Menanggapi keputusan Mahkamah Agung, pengacara Julian Assange, Dinah Rose mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan agar kasus dibuka kembali.
Mahkamah Agung menyatakan akan memberikan waktu 14 hari kepada Assange untuk mengajukan agar kasusnya dibuka kembali.





























