Marvel tetap pemilik Spider-Man

Marvel memenangkan hak untuk mempertahankan hak ciptanya atas tokoh komik terkenal termasuk Spider-Man dan The Incredible Hulk.
Perusahaan itu menggugat keluarga almarhum pencipta bersama karakter itu Jack Kirby tahun lalu setelah mereka memenangkan hak cipta karya yang dia buat dari 1958 sampai 1963.
Namun hakim New York memutuskan ilustrasi Kirby untuk karakter seperti Iron Man dibuat ketika dia bekerja untuk orang lain.
Pengacara Kirby mengatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.
Karakter kartun lainnya yang menjadi pusat pertikaian adalah The Fantastic Four, The Mighty Thor, The X-Men, The Avengers, Ant-Man, Nick Fury, dan The Rawhide Kid.
"Kasus ini bukan hanya sekedar apakah Jack Kirby atau Stan Lee yang merupakan 'pencipta' nyata karakter Marvel," ujar Hakim Distrik Colleen McMahon dalam putusan setebal 50 halaman.
"Ini menyangkut apakah karya Kirby memiliki kualifikasi bekerja untuk pihak lain berdasarkan UU Hak Cipta 1909," lanjutnya.
'Banding'

Hakim menyatakan kontrak yang dia periksa jelas bahwa karya Kirby untuk dipublikasikan Marvel merupakan kasus bekerja untuk sebuah lembaga lain.
Dia mencatat seniman yang meninggal 1994 itu mengatkan dalam pernyataan di bawah sumpah tahun 1986 bahwa dia bekerja saat itu dalam situasi di mana pemilik karyanya adalah perusahaan yang membayarnya.
Hakim menambahkan, Kirby juga menandatangani kesepakatan tahun 1972 yang mengakui bahwa dia tidak berhak atas kepemilikan karyanya.
Hakim lalu memutuskan bahwa Marvel dianggap sebagai pengarang dan pemilik karya-karya Kirby karena tokoh kartun itu dibuat atas biaya Marvel.
"Kami senang bahwa dalam kasus ini hakim mengukuhkan pemilikan Marvel," demikian pernyataan The Walt Disney Co yang membeli Marvel tahun 2009.
Marc Toberoff, pengacara dari Kirby mengatakan kepada Hollywood Reporter, "Kami menghormati putusan pengadilan tapi berniat mengajukan banding."





























