Air Mata Franka Franklin, Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim
Ke depannya, Nadiem Makarim akan mencari keadilan dalam proses penegakan hukum yang mesti dilalui.

Franka Franklin, istri matan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, mengaku sedih dan sangat kecewa atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan terkait status tersangka suaminya.
"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini," tutur Franka usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (13/10).
"Namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," sambungnya.
Ke depannya, Nadiem Makarim akan mencari keadilan dalam proses penegakan hukum yang mesti dilalui, termasuk persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Tentunya saya, keluarga Nadiem, dan tim hukum hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh Undang-Undang,” jelas dia.
Franka menyampaikan terima kasihnya kepada publik yang sampai dengan saat ini masih mendukung terwujudnya keadilan untuk Nadiem Makarim.
"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami, sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan atas praperadilanNadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hasilnya, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) itu tetap sah.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon," kata Ketut di PN Jaksel, Senin (13/10).
Hakim menilai, alat bukti yang digunakan penyidik Kejagung telah memenuhi aturan Perundang-Undangan untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Adapun terkait hal lain perihal kekuatan dari alat bukti tersebut bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk menentukan.
"Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," jelas dia.
Selain itu, permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan kota juga dinilai Ketut bukan kewenangannya sebagai hakim praperadilan untuk memutuskannya.
"Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan," katanya.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480103/original/031715700_1769041871-IMG_5557.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482811/original/027935300_1769254413-IMG_7051.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482788/original/034488500_1769250453-G_a6Q8XbYAAsm42.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482438/original/071932200_1769206214-Inter_Milan_vs_Pisa_lagi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456635/original/096053100_1766912433-david.jpeg)













