Warga negara Belanda yang terancam hukuman mati, Siegfried Mets (belakang), dan yang menjalani hukuman penjara seumur hidup, Ali Tokman (kiri), menghadiri upacara serah terima antara perwakilan pemerintah Indonesia dan Belanda sebelum mereka dipulangkan ke Belanda, di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Indonesia, Senin, (08/12/2025). (AP/Tatan Syuflana)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia memulangkan dua warga negara Belanda yang menjadi terpidana kasus narkoba setelah melalui proses serah terima resmi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Imigrasi menyerahkan Ali Tokman (65) dan Siegfried Mets (74) kepada perwakilan Kedutaan Besar Belanda untuk dipulangkan ke negara asal mereka. Keduanya merupakan narapidana kasus narkotika dan psikotropika yang telah menjalani masa hukuman dalam jangka panjang di Indonesia.
Siegfried Mets merupakan terpidana kasus psikotropika yang divonis hukuman mati berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2009. Ia ditahan sejak 2008 di Lapas Cipinang. Pada Mei lalu, Mets sempat mengalami kecelakaan setelah terjatuh dari tangga dan mendapat perawatan rumah sakit hingga dinyatakan stabil untuk dipindahkan.
Sementara itu, Ali Tokman adalah terpidana kasus narkotika dengan vonis penjara seumur hidup. Ia menjalani masa hukuman sejak 2014 di Lapas Kelas I Surabaya. Kondisinya dilaporkan stabil meski memiliki riwayat hipertensi.
Kedua narapidana dijadwalkan diberangkatkan ke Belanda melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 19.25 menggunakan maskapai KLM.
Warga negara Belanda yang terancam hukuman mati, Siegfried Mets (belakang), dan yang menjalani hukuman penjara seumur hidup, Ali Tokman (kiri), menghadiri upacara serah terima antara perwakilan pemerintah Indonesia dan Belanda sebelum mereka dipulangkan ke Belanda, di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Indonesia, Senin, (08/12/2025). AP/Tatan SyuflanaWarga negara Belanda yang terancam hukuman mati, Siegfried Mets (kanan), dan Ali Tokman (kiri), yang menjalani hukuman penjara seumur hidup, menghadiri upacara serah terima antara perwakilan pemerintah Indonesia dan Belanda sebelum mereka dipulangkan ke Belanda, di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Indonesia, Senin, (08/12/2025). AP/Tatan SyuflanaWarga negara Belanda yang terancam hukuman mati, Siegfried Mets (kanan), dan Ali Tokman (kiri), yang menjalani hukuman penjara seumur hidup, menghadiri upacara serah terima antara perwakilan pemerintah Indonesia dan Belanda sebelum mereka dipulangkan ke Belanda, di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Indonesia, Senin, (08/12/2025). AP/Tatan SyuflanaWarga negara Belanda yang terancam hukuman mati, Siegfried Mets. AFP/ Aditya AjiWarga negara Belanda yang menjalani hukuman penjara seumur hidup Ali Tokman. AFP/ Aditya AjiWarga negara Belanda yang terancam hukuman mati, Siegfried Mets (kanan), dan Ali Tokman (kiri), yang menjalani hukuman penjara seumur hidup, menghadiri upacara serah terima antara perwakilan pemerintah Indonesia dan Belanda sebelum mereka dipulangkan ke Belanda, di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Indonesia, Senin, (08/12/2025). AP/Tatan Syuflana
Ali Tokman, terpidana kasus narkoba asal Belanda, telah dibebaskan dari Lapas Surabaya untuk menjalani proses repatriasi ke negaranya, menandai kesepakatan penting antara Indonesia dan Belanda.
Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong memulangkan Ali Tokman, terpidana narkotika seumur hidup asal Belanda, setelah 11 tahun. Ini bagian dari kesepakatan Pemulangan Napi Belanda antara RI-Belanda yang menarik perhatian publik.
Indonesia resmi memulangkan dua narapidana narkotika berkewarganegaraan Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, atas dasar kemanusiaan dan komitmen penegakan hukum.
Pemerintah resmi memulangkan terpidana mati kasus tindak pidana narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, ke negara asalnya, pada Selasa (4/2/2025).