Ini yang Disoroti Tim Hukum Nadiem soal Saksi Dalam Sidang Korupsi Chromebook
Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan integritas dari kesaksian yang mereka sampaikan di persidangan.

Sidang lanjutan mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini mengungkap sejumlah fakta yang menjadi perhatian dalam upaya pembuktian kasus tersebut.
Beberapa fakta tersebut mencakup integritas dari para saksi, proses pengambilan keputusan terkait pengadaan, serta dasar perhitungan kerugian negara. Dalam sidang, tiga saksi yang merupakan pejabat eselon di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yaitu Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, mengakui bahwa mereka pernah menerima gratifikasi dari pihak yang terlibat dalam pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan integritas dari kesaksian yang mereka sampaikan di persidangan.
Selain itu, persidangan juga mengungkap fakta mengenai perubahan kajian teknis dalam pengadaan tersebut. Pada rapat yang diadakan pada 27 Mei 2020, Poppy Dewi Puspitawati, yang menjabat sebagai Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK untuk SD dan SMP Tahun Ajaran 2020, mengusulkan agar semua laptop diseragamkan dengan menggunakan Chromebook. Usulan ini disampaikan dengan alasan untuk mempermudah proses lelang dan menghindari potensi temuan dalam pemeriksaan jika tetap menggunakan skema 14 Chromebook dan 1 Windows.
Hal ini berbeda dengan hasil rapat sebelumnya pada 6 Mei 2020, yang masih menyetujui skema 14 Chromebook dan 1 Windows, dan dihadiri oleh Nadiem Makarim. Menurut tim penasihat hukum, fakta ini menunjukkan bahwa keputusan untuk menjadikan kajian sepenuhnya berbasis Chromebook tidak berasal dari arahan langsung Nadiem.
Tidak Dilibatkan dalam Perhitungan Kerugian Negara

Tim penasihat hukum menggarisbawahi adanya ketidakkonsistenan dalam perlakuan hukum terkait penetapan sistem operasi. Mereka mencatat bahwa tiga Peraturan Menteri mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan untuk tahun 2017, 2018, dan 2020 secara jelas menetapkan Windows sebagai sistem operasi yang digunakan, dan hal ini tidak pernah dipertanyakan sebelumnya.
Di sisi lain, pencantuman Chrome OS dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 justru menjadi titik fokus dari perkara ini. Dari segi pembuktian kerugian negara, terungkap bahwa audit yang menjadi dasar perhitungan kerugian berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, audit ini belum ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang untuk menetapkan kerugian keuangan negara, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Menanggapi isu ini, perwakilan Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan bahwa hasil audit tersebut akan diuji lebih lanjut di persidangan.
"Tanpa penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit BPKP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Selain itu, proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan klien kami maupun pihak-pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, hasil audit tersebut akan kami uji dan dalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim di persidangan selanjutnya," kata Dodi.
Di samping itu, penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menganggap bahwa pengakuan penerimaan gratifikasi oleh saksi-saksi menimbulkan masalah serius terhadap kualitas kesaksian yang diberikan.
"Pengakuan saksi-saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius pada integritas kesaksian. Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada pada posisi independen, sehingga keterangannya patut diragukan. Fakta ini telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian di persidangan," ujarnya.





















:strip_icc():watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/5482334/original/036639300_1769174289-20260123IQ_Persija_Jakarta_vs_Madura_United__2_.JPG)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482360/original/014347500_1769176138-IMG-20260123-WA0193.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/776660/original/052966400_1417978317-Pohon-Tumbang.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482018/original/080904500_1769155010-b0db4398-038e-4906-93a8-9a8bb17baf56.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461853/original/018964400_1767478144-Barcelona_s_Dani_Olmo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482268/original/078780500_1769169848-20260123_172532.jpg)
















