Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2022. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," ungkap kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, seperti dilansir Antara, Selasa (23/9/2025).
Menurut Hana, pihaknya berpendapat bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah karena tidak didukung oleh bukti permulaan yang cukup, termasuk bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.
"Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah," katanya.
Nadiem Ditetapkan Sebagai Tersangka
Menurut informasi yang diperoleh, pada tanggal 5 September 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk periode 2019-2022.
Nurcahyo Jungkung Madyo, yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, Nadiem, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, melakukan pertemuan dengan perwakilan dari Google Indonesia.
Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk membahas produk-produk Google, termasuk program Google for Education yang memanfaatkan Chromebook untuk digunakan oleh kementerian, khususnya bagi para siswa. Dalam beberapa pertemuan yang dilakukan oleh Nadiem Makarim bersama pihak Google Indonesia, telah dicapai kesepakatan bahwa produk-produk Google, seperti Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM), akan dijadikan dasar untuk proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Selanjutnya, diadakan rapat tertutup untuk membahas pengadaan menggunakan Chromebook, meskipun pada saat itu proses pengadaan alat TIK belum dimulai.
Nadiem Tanggapi Surat dari Google
Untuk melaksanakan pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai menteri, merespons surat dari Google pada awal tahun 2020. Sebelumnya, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Menteri Pendidikan yang terdahulu, Muhadjir Effendy.
"Muhadjir Effendy tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T)," jelas Nurcahyo.
Selanjutnya, atas instruksi Nadiem mengenai pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan melibatkan penggunaan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih), yang menjabat sebagai Direktur PAUD, bersama tersangka MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP di Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek untuk tahun 2020-2021, menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dengan spesifikasi yang telah ditentukan (Chrome OS).
"Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS," katanya.
Nadiem Menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Pada bulan Februari 2021, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang berisi Petunjuk Operasional mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler di bidang pendidikan untuk Tahun Anggaran 2021. Dalam lampiran peraturan tersebut, terdapat ketentuan yang telah menetapkan spesifikasi untuk Chrome OS.
Diperkirakan, kerugian yang dialami oleh negara akibat pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mencapai sekitar Rp1,98 triliun. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan penghitungan lebih lanjut terkait jumlah kerugian tersebut.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482441/original/024948900_1769210307-1001544126.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482440/original/041593200_1769209602-154379.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482439/original/097662000_1769208475-IMG-20260124-WA0005.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482423/original/007306000_1769187020-1000017452.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481427/original/032187300_1769130251-WhatsApp_Image_2026-01-23_at_08.01.58.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482422/original/066428100_1769187014-IMG-20260123-WA0194.jpg)






















