Modus TPPO Kamboja: Janji Operator Komputer Berujung Penipuan Daring
Polri mengungkap modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja yang menjanjikan pekerjaan operator komputer bergaji tinggi, namun korban dipaksa menjadi penipu daring dan mengalami penyiksaan.

Modus TPPO Kamboja: Janji Operator Komputer Berujung Penipuan Daring
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar salah satu modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Para korban diiming-imingi pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji fantastis, namun kenyataannya mereka dipaksa terlibat dalam praktik penipuan daring atau online scamming. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan WNI terhadap tawaran kerja ilegal di luar negeri yang berujung pada eksploitasi dan penderitaan.
Modus operandi ini dimulai dengan janji manis berupa gaji Rp9 juta per bulan yang ditawarkan oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di Kamboja. Setelah korban tertarik, pihak sponsor akan mengurus seluruh dokumen perjalanan seperti paspor, visa, dan tiket keberangkatan. Namun, setibanya di Kamboja, paspor korban langsung disita dan mereka dibawa ke lokasi kerja terpencil yang tidak sesuai dengan janji awal.
Pada Jumat malam, Polri berhasil memulangkan sembilan WNI yang menjadi korban TPPO dari Kamboja sebagai hasil kolaborasi lintas lembaga. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menegaskan bahwa upaya ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut tertuang dalam Astacita poin ke-7, yang menekankan pentingnya supremasi hukum dan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi.
Janji Palsu dan Jebakan Online Scammer
Modus TPPO Kamboja ini memanfaatkan kebutuhan ekonomi dan harapan WNI akan pekerjaan layak. Korban, seperti yang diungkapkan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer dengan iming-iming gaji yang menggiurkan. Janji ini menjadi daya tarik utama bagi para pencari kerja yang tidak menyadari bahaya di baliknya.
Setelah tiba di Bandara Phnom Penh, Kamboja, para korban dijemput dan dibawa menempuh perjalanan darat selama empat jam menuju lokasi yang tidak mereka kenali. Paspor mereka langsung diambil oleh sponsor, menandai dimulainya praktik eksploitasi. Di lokasi tersebut, mereka dipaksa bekerja sebagai scammer atau penipu daring, jauh dari pekerjaan operator komputer yang dijanjikan.
Praktik online scamming ini seringkali melibatkan penipuan investasi palsu, judi online, atau skema penipuan lainnya yang merugikan banyak pihak. Korban dipaksa untuk mencapai target tertentu, dan jika gagal, mereka akan menghadapi konsekuensi yang mengerikan. Bos para korban diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal China, mengindikasikan adanya sindikat internasional di balik kasus ini.
Eksploitasi dan Hukuman Fisik
Kondisi kerja yang dialami korban TPPO di Kamboja sangatlah memprihatinkan. Mereka dipaksa bekerja di bawah tekanan berat dan ancaman hukuman jika tidak memenuhi target yang ditetapkan. Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari yang ringan hingga kekerasan fisik dan psikis.
Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan beberapa bentuk hukuman yang diterima korban, seperti:
Ancaman dan hukuman ini menciptakan lingkungan kerja yang penuh ketakutan, membuat korban sulit untuk melarikan diri atau mencari bantuan. Mereka terisolasi dan paspor mereka ditahan, sehingga membatasi pergerakan dan kebebasan mereka.
Beruntung, beberapa korban berhasil menemukan celah untuk melarikan diri. Kesempatan muncul saat pengawasan lengah, seperti ketika mereka diajak makan bersama. Mereka kemudian memanfaatkan momen tersebut untuk mencari perlindungan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Upaya Polri dan Kolaborasi Penanganan
Polri, melalui Desk Ketenagakerjaan, berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti kasus TPPO ini. Langkah selanjutnya adalah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta para korban yang telah dipulangkan. Tujuannya adalah untuk segera menerbitkan laporan polisi guna mengejar dan menangkap semua pihak yang terlibat, mulai dari perekrut, team leader, hingga bos pelaku.
Penanganan kasus TPPO ini merupakan hasil kerja kolaborasi yang erat antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sinergi antarlembaga ini sangat krusial dalam memberikan perlindungan maksimal bagi WNI di luar negeri dan memberantas jaringan perdagangan orang.
Komjen Pol. Syahardiantono menekankan bahwa upaya penegakan hukum akan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan. Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan melindungi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan perdagangan orang, sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5462366/original/095961900_1767572953-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475849/original/036253300_1768664192-20260117_192835.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475854/original/014289600_1768664377-114456.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475845/original/086013600_1768663765-114070.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475789/original/083728200_1768652285-113192.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475773/original/014572800_1768649118-Pesawat_ATR_42-500.png)
















