Harga Emas Antam Turun Rp6.000 Hari Ini, Simak Rincian Lengkapnya
Harga emas Antam kembali bergerak turun pada Jumat (16/1). Penurunan sebesar Rp6.000 ini membuat harga emas Antam per gram kini dibanderol Rp2.669.000. Simak detail lengkapnya!

Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami penurunan signifikan pada Jumat, 16 Januari 2026. Penurunan ini terpantau dari laman resmi Logam Mulia yang menunjukkan pergerakan harga.
Tercatat, harga emas Antam per gram turun sebesar Rp6.000, dari sebelumnya Rp2.675.000 menjadi Rp2.669.000. Kondisi ini menarik perhatian para investor dan kolektor emas di seluruh Indonesia.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut terkoreksi. Harga buyback kini berada di angka Rp2.515.000 per gram, mengikuti tren penurunan harga jual.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
Penurunan harga emas Antam pada Jumat ini berlaku untuk berbagai pecahan gramasi yang tersedia. Investor dapat memantau rincian harga ini melalui situs resmi Logam Mulia Antam. Fluktuasi harga emas memang menjadi hal yang biasa terjadi di pasar komoditas global.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pantauan terakhir pada Jumat, 16 Januari 2026:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.384.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.669.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.288.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.914.000.
- Harga emas 5 gram: Rp13.160.000.
- Harga emas 10 gram: Rp26.240.000.
- Harga emas 25 gram: Rp65.435.000.
- Harga emas 50 gram: Rp130.705.000.
- Harga emas 100 gram: Rp261.260.000.
- Harga emas 250 gram: Rp652.840.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.305.400.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.609.600.000.
Rincian harga ini penting bagi calon pembeli maupun penjual untuk menentukan strategi investasi mereka. Memahami pergerakan harga emas Antam secara berkala dapat membantu dalam pengambilan keputusan finansial. Data ini juga mencerminkan kondisi pasar emas domestik saat ini.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas Antam, baik itu penjualan maupun pembelian kembali, dikenakan potongan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi pajak ini berlaku untuk semua jenis emas batangan, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, jika nominalnya melebihi Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi non-NPWP dikenakan 3 persen. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 dengan tarif yang berbeda. Pembeli dengan NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai transparansi transaksi.
Pemahaman mengenai ketentuan pajak ini sangat krusial bagi investor emas. Hal ini memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan sesuai dengan regulasi pemerintah. Informasi ini membantu investor dalam menghitung potensi keuntungan bersih dari investasi emas mereka.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474672/original/039878600_1768528837-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_08.49.17.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357651/original/076578000_1758536150-616b3847-bf9b-4f66-9950-991a1c466855.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475249/original/075022200_1768559374-Jenazah_warga_Pati_dibawa_menggunakan_perahu_menuju_pemakaman.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5158422/original/012721900_1741665141-kata-kata-untuk-stop-bullying.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475190/original/073855700_1768554990-TPA_Benowo_mengubah_sampah_menjadi_energi_listrik.jpeg)











