Terbongkar, Begini Dugaan Praktik Culas Dilakukan Perusahaan Oplos Beras Premium
Dugaan pengoplosan beras itu terungkap Satgas Pangan Polri merekonstruksi lapangan terkait produksi beras dilakukan di PT Padi Indonesia.

Satgas Pangan Polri merekonstruksi lapangan terkait produksi beras diduga tidak sesuai standar mutu di PT Padi Indonesia Maju (PIM), Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan proses produksi berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi standar kualitas pangan nasional.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, proses produksi di PT Padi Indonesia Maju melibatkan mesin otomatis dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 300 ton beras per hari. Mesin-mesin tersebut meliputi pengering gabah, pemecah kulit gabah, pemulus beras, pemisah warna, pemisah beras utuh dan pecah, serta mesin pengemas dengan timbangan otomatis.
“Proses produksi memakan waktu sekitar 20 jam dari bahan baku hingga pengemasan, dengan pengawasan ketat melalui ruang kendali dan laboratorium yang terintegrasi. Setiap dua jam seharusnya dilakukan uji sampling oleh Quality Control (QC) untuk memastikan kualitas produk,” kata Helfi di lokasi, Banten, Rabu (6/8).

Namun, pengawasan itu belum berjalan optimal. Karena, Satgas menemukan uji sampling QC hanya dilakukan satu hingga dua kali, jauh dari frekuensi ideal yang diatur dalam SOP. Akibatnya, produk akhir masih mengandung sisa menir, walaupun jumlahnya kecil, yang seharusnya dapat diminimalisir.
“Meski produksi menggunakan sistem otomatis, hasil 100 persen sempurna sulit dijamin. Temuan sisa menir ini menjadi catatan penting dan PR bagi manajemen untuk segera melakukan perbaikan agar produk akhir benar-benar bersih dan sesuai dengan label beras premium yang dipromosikan,” ujar dia.

Selain itu, Satgas juga menyoroti soal berat kemasan beras yang secara sengaja ditambah 200 gram per karung 25 kg untuk menghindari penolakan oleh sistem otomatis di mesin pengemas.
Hal ini menandakan perlunya pengawasan lebih ketat agar konsumen mendapatkan produk dengan bobot yang tepat.
Lebih jauh, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri ini menyatakan, dari 22 orang petugas QC, hanya satu yang telah tersertifikasi.
Sehingga, kondisi ini menjadi tanggungjawab manajemen untuk segera melakukan pelatihan dan sertifikasi demi menjaga mutu produksi.
“Tiga orang terkait kasus ini saat ini tidak berada di lokasi dan tengah menjalani proses hukum. Namun operasional dan distribusi perusahaan tetap berjalan normal,” pungkasnya.
Rekonstruksi lapangan ini juga menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh produsen beras di Indonesia guna menjaga kualitas dan keamanan pangan nasional.
Jumlah Tersangka
Tiga orang petinggi dari PT Padi Indonesia Maju (PIM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras premium berbagai merek.
Tak main-main, Satgas Pangan Polri menjerat mereka dengan pasal berlapis. Tak hanya dijerat UU Perlindungan Konsumen, ketiganya juga dikenakan pasal berat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski bertatus sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum ditahan karena dianggap kooperatif.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut, cukup kooperatif dalam proses penyelidikan sebagai pertimbangan, sehingga kita belum melakukan pertahanan tersebut sampai dengan tadi malam, sesuai jadwal mereka hadir memenuhi panggilan kita untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangannya, Selasa (5/8).
Identitas Tersangka
Ketiganya adalah S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI sebagai Kepala Pabrik, dan DO sebagai Kepala Quality Control. Penetapan dilakukan usai gelar perkara.
Dalam kasus ini, beras-beras bermerek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang beredar di pasar tradisional hingga ritel modern, tidak memenuhi SNI Beras Premium Nomor 6128:2020. Uji laboratorium dari Kementerian Pertanian juga mengonfirmasi ketidaksesuaian dengan Permentan No. 31/2017 dan Peraturan Bapanas No. 2/2023.
Selain itu, tidak ada arahan dari direksi PT PIM untuk memastikan kualitas produk. Bahkan setelah penyidik mengeluarkan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada 8 Juli 2025 yang lalu, respons manajemen hanya berupa pertanyaan lisan kepada manajer pabrik.
"Dan tidak ada upaya perbaikan terhadap ketemuan tersebut," ucap dia.
Lebih lanjut, Helfi menerangkan Pabrik PT PIM di Serang, Banten, juga disebut hanya memiliki 1 orang QC tersertifikasi dari total 22 pegawai. Kontrol kualitas seharusnya dilakukan setiap 2 jam, tapi dalam praktiknya hanya 1–2 kali dalam sehari.
"Ditemukan adanya dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengenfalian ketidaksesuaian produk atau proses. Namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pemgawasan dengan baik," ucap dia.
Para tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda 10 miliar," tandas dia.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480103/original/031715700_1769041871-IMG_5557.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482811/original/027935300_1769254413-IMG_7051.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482788/original/034488500_1769250453-G_a6Q8XbYAAsm42.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482438/original/071932200_1769206214-Inter_Milan_vs_Pisa_lagi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456635/original/096053100_1766912433-david.jpeg)




















