DPR dan pemerintah tengah mengebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Negara (BUMN).
Komisi VI DPR RI menyepakati penghapusan Kementerian BUMN dalam RUU, mengubah statusnya menjadi lembaga atau badan terpisah dari BPI Danantara. Apa dampaknya bagi pengelolaan BUMN?
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
RUU BUMN menyepakati penghapusan Kementerian BUMN pada September 2025. Simak alasan di balik Transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan dan dampaknya.