00:0001:00
Korupsi Kuota Haji
Dirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 09 Jan 2026, 16:54 WIB
KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK mengungkap telah menerima Rp 100 miliar yang dikembalikan oleh pihak travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Uang itu dikembalikan karena diduga berasal dari hasil korupsi kuota haji. KPK juga mengimbau kepada para travel haji yang diduga menerima keuntungan dalam perkara ini agar mengembalikan uang. Selain Gus Yaqut, eks stafsus Menag, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga dijerat sebagai tersangka. Adapun perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
Bagikan:
