Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
Kapolres Bima Tersangka Narkoba
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait kasus narkoba. Keputusan itu disampaikan usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2). Didik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba pada Jumat (13/2). Dia diduga menerima aliran uang Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba. Selain itu, Didik disebut juga mendapat sekoper narkoba untuk dikonsumsi. Dalam pengembangan kasus ini, Erwin Iskandar alias Koh Erwin, terduga pemasok uang dan narkoba terhadap Didik ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2).
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 27 Feb 2026, 16:43 WIB
Bagikan:
Trending Now