Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
PP Tunas
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengingatkan seluruh platform digital segera memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yaitu PP Tunas. Peraturan tersebut mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di bawah 16 tahun. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Sebelumnya, total ada delapan platform yang diminta patuh terhadap aturan Komdigi tersebut. Enam di antaranya sudah berkomitmen untuk patuh yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, YouTube serta TikTok. Tinggal Roblox yang masih belum patuh.
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 22 Apr 2026, 20:12 WIB
Bagikan:
Trending Now