Brimob Penabrak Affan Ternyata Pernah Jadi Saksi di Kasus Novel Baswedan

31 Agustus 2025 15:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Brimob Penabrak Affan Ternyata Pernah Jadi Saksi di Kasus Novel Baswedan
Salah satu tersangka penabrakan driver ojek online Affan Kurniawan, Kompol Kosmas Kaju Gae, ternyata namanya pernah disebut dalam putusan terkait kasus penyiraman air keras kepada Nove Baswedan.
kumparanNEWS
Choirul Anam memantau pemeriksaan, Jumat (29/8/2025) kepada tujuh anggota Brimob Polda Metro yang melindas Affan Kurniawan di Bidpropam Polri. Foto: Instagram/ @divisipropampolri
zoom-in-whitePerbesar
Choirul Anam memantau pemeriksaan, Jumat (29/8/2025) kepada tujuh anggota Brimob Polda Metro yang melindas Affan Kurniawan di Bidpropam Polri. Foto: Instagram/ @divisipropampolri
Kompol K, atau Kosmas Kaju Gae, anggota Brimob salah satu tersangka yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan hingga tewas, ternyata pernah disebut-sebut dalam dakwaan kasus penyiraman keras ke Novel Baswedan.
Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN. Jkt Utr. yang menjatuhkan hukuman pidana bagi Rony Bugis, salah satu terdakwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, yang saat itu menjadi penyidik KPK.
Putusan tersebut menjelaskan, ada hubungan antara kawan Rony Bugis, yakni Rahmat Kadir Mahulette--yang juga merupakan terdakwa pada kasus tersebut, dengan Kompol Kosmas.
Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
"Bahwa pada bulan Desember tahun 2019, terdakwa menceritakan semua perbuatan yang terdakwa lakukan dengan Rahmat Kadir Mahulette kepada atasan terdakwa yang bernama Kosmas K. Gae," bunyi putusan tersebut, dikutip kumparan, Sabtu (30/8).
Para terdakwa itu bercerita kepada Kompol Kosmas pada saat perayaan Natal 2019. Mereka berdua menceritakan penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Alasannya, Kompol Kosmas sudah dianggap sebagai sosok orang tua mereka berdua.
"Karena Kosmas K. Gae sudah terdakwa anggap sebagai orang tua terdakwa dan dekat karena seiman dan terdakwa sering melakukan ibadah bersama," kata putusan itu.
Kompol Kosmas kini ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Yakni Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G. Mereka berada dalam satu kendaraan rantis yang sama di insiden ini.
Atas peristiwa itu, para polisi ini diberi hukuman penempatan kusus (Patsus) dan akan disidang secara etik pada 1 minggu ke depan.
Trending Now