Eks Dirut ASDP: Kerugian Negara Rp 1,25 T Tak Benar, Dihitung Auditor Internal
6 November 2025 14:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menitDiperbarui 1 Desember 2025 11:43 WIB

Eks Dirut ASDP: Kerugian Negara Rp 1,25 T Tak Benar, Dihitung Auditor Internal
Eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, mempertanyakan tuduhan KPK yang mendakwanya melakukan tindak pidana korupsi.kumparanNEWS


Eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, mempertanyakan tuduhan KPK yang mendakwanya melakukan tindak pidana korupsi.
Ia didakwa bersama dua mantan direksi PT ASDP lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono terkait kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi milik PT Jembatan Nusantara (JN).
Hal itu disampaikan Ira saat membacakan nota pembelaannya atau pleidoi, dalam sidang lanjutan kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11).
Dalam pleidoi itu, Ira menyebut dirinya bersama dua mantan direksi PT ASDP difitnah membeli kapal-kapal tua milik PT JN dengan harga kemahalan. Bahkan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,253 triliun. Ira menilai perhitungan itu tidak benar.
"Perhitungan kerugian keuangan negara yang tidak benar itu dibuat oleh ahli akuntansi forensik dari internal KPK dengan menyandarkan pada hasil perhitungan dosen konstruksi perkapalan," ujar Ira membacakan pleidoinya.
"Keduanya tidak memiliki kompetensi karena tidak memiliki sertifikat resmi sebagai penilai publik sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Menteri Keuangan," imbuhnya.
Berdasarkan argumentasi itu, Ira pun menyinggung kondisi tersebut dengan analogi seorang pengemudi mobil yang menyetir di jalan raya tanpa mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Penasihat hukum kami dalam persidangan mempertanyakan hal itu dengan analogi sebagai berikut: seseorang yang pandai menyetir mobil, namun tidak memiliki SIM, apakah boleh mengemudi di jalan raya?" tutur dia.
Dia kemudian menyinggung keterangan ahli perkapalan ITS yang menghitung harga wajar kapal dengan metode Condition Assessment Program (CAP) hanya berdasarkan pada observasi visual.
"Kapal yang dinilai CAP di bawah 50% langsung dihargai sebagai besi tua seharga Rp 5.300 per kilogram, Rp 5.300 saja per kilogram. Padahal tidak ada teori yang mengaitkan CAP dengan scrap (besi tua)," ujarnya.
"Dalam persidangan, ahli ITS yang dihadirkan mengakui bahwa penilaiannya adalah subjektif. Kapal-kapal yang faktanya laik laut dan laik layar pun dinilai dengan harga scrap, alias besi sangat tua, kiloan, hingga muncul perhitungan kerugian negara yang sangat besar," sambungnya.
Ira juga mencontohkan kapal yang laik laut dan laik layar yang dicap sebagai besi tua kiloan. Contohnya, kapal Royal Nusantara berbobot 6.000 GT dengan nilai valuasi resmi Rp 121 miliar justru hanya dihargai Rp 12,4 miliar sebagai besi tua.
Sebagai pembanding, Ira menyebut bahwa kapal ASDP berjenis Portlink V yang dibeli tahun 2014 memiliki valuasi Rp 171 miliar. Padahal, lanjut dia, kapal Royal Nusantara tersebut justru 24 meter lebih panjang dari lapangan bola dan dapat memuat ratusan kendaraan.
"Menurut ahli dari ITS ini, harganya menurut harga besi kiloan tadi adalah Rp 12,4 miliar, sementara menurut KJPP yang bersertifikat dihargai Rp 121 miliar. Sebagai pembanding, kapal yang mirip spesifikasinya milik ASDP dihargai sekitar Rp 171 miliar. Kapal lain yang ASDP hampir beli adalah Rp 195 miliar hingga Rp 220 miliar. Jadi sangat ekstrem, Yang Mulia, kapal yang harganya di atas Rp 100 miliar dihargai menjadi Rp 12,4 miliar," papar Ira.
"Inilah yang menyebabkan kemudian timbul kerugian negara yang sangat besar, harganya sangat fantastis, lebih kemahalan 98,5%," sambungnya.
Dia pun mengutip keterangan ahli seorang nakhoda senior sekaligus mantan syahbandar dan anggota Mahkamah Pelayaran bernama Kapten Utoyo yang menyebut scrap atau tutuh hanya dilakukan jika kapal sudah tidak beroperasi lagi, tidak menghasilkan pendapatan, dan sudah tidak laik laut atau jika pemiliknya mau menjual dengan nilai besi tua.
"Dengan segala hormat Yang Mulia, mohon dipertimbangkan, mana mungkin pemilik Jembatan Nusantara bersedia menjual saham perusahaan bila kapal-kapalnya dinilai dengan harga scrap atau besi tua kiloan? Padahal faktanya kapal-kapalnya dalam status laik laut dan mampu menghasilkan pendapatan Rp 600 miliar setahun," pungkasnya.
