Pleidoi Eks Dirut ASDP: Korupsi yang Didakwakan pada Kami Hanya Framing
6 November 2025 15:59 WIB
ยท
waktu baca 3 menitDiperbarui 1 Desember 2025 11:42 WIB

Pleidoi Eks Dirut ASDP: Korupsi yang Didakwakan pada Kami Hanya Framing
Eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menyebut bahwa korupsi dan kerugian negara yang dituduhkan kepadanya hanya framing.kumparanNEWS


Eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menyebut bahwa korupsi dan kerugian negara yang dituduhkan kepadanya hanya framing.
Adapun Ira didakwa bersama dua mantan direksi PT ASDP lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono terkait kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi milik PT Jembatan Nusantara (JN).
Hal itu disampaikan Ira saat membacakan nota pembelaannya atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11).
Dalam pleidoi itu, Ira mulanya menyebut dirinya bersama dua mantan direksi PT ASDP difitnah membeli kapal-kapal tua milik PT JN dengan harga kemahalan.
"Kami bertiga difitnah seolah-olah membeli kapal-kapal tua dengan harga kemahalan. Padahal, yang dibeli bukan kapal, namun 100 persen saham perusahaan yang memiliki going concern atau sedang beroperasi," ujar Ira membacakan pleidoinya.
Ira menyinggung penyelidikan KPK dalam kasus itu telah berjalan selama sekitar 1,5 tahun. Namun, lanjut dia, tidak pernah ada bukti yang menunjukkan dirinya terlibat korupsi.
"Bila benar telah terjadi dugaan tindakan pidana korupsi, penyelidikan yang sudah berjalan sekitar 1,5 tahun tentunya telah menemukan buktinya. Faktanya, bukti tersebut tidak pernah ada," ucapnya.
"Bukankah semestinya perkara ini dihentikan? Namun justru perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan saya ditetapkan sebagai salah satu tersangka," imbuh dia.
Ia menyebut, aksi korporasi berupa akuisisi PT JN oleh ASDP itu telah dituding merugikan negara sekitar Rp 893 miliar atau 70% dari nilai akuisisi. Nilai kerugian negara itu kemudian makin membengkak hingga mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
"Seolah-olah corporate action berupa akuisisi yang kami lakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara saat itu sebesar Rp 893 miliar atau 70% dari nilai akuisisi," tuturnya.
"Saya ingin menggarisbawahi bahwa nilai ini kemudian berubah menjadi jauh lebih besar lagi. Saat itu, media sosial pun mencecar kami sebagai koruptor," sambung dia.
Namun, Ira menyebut KPK tidak pernah menunjukkan bukti perbuatannya melakukan korupsi hingga dia kemudian ditahan.
"Di mana letak korupsinya? Hingga saya ditahan, tidak pernah ditunjukkan bukti bahwa saya telah melakukan korupsi," katanya.
Ira kemudian menyinggung adanya framing yang dilakukan terhadap proses akuisisi yang dilakukan ASDP. Bahkan, kata dia, angka kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya tidak masuk akal.
Padahal, akuisisi tersebut perlu dilakukan untuk menambah unit komersial yang mampu menopang keberlangsungan layanan perusahaan di daerah 3T.
"Tetapi framing sudah dilakukan. Kerugian keuangan negara pun direka-reka hingga lahir angka sangat besar yaitu Rp 1,253 triliun," ujarnya.
"Seolah-olah akuisisi ini rugi 98,5% dan kemahalan 6.600%, angka yang sangat fantastis dan sulit diterima akal," pungkas dia.
