Ira Puspadewi: Apa Mungkin Saya Begitu Bodoh Langgar Hukum Hancurkan Diri

6 November 2025 19:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 25 November 2025 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ira Puspadewi: Apa Mungkin Saya Begitu Bodoh Langgar Hukum Hancurkan Diri
Eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menyinggung tidak mungkin bertindak bodoh dengan menghancurkan dirinya melanggar hukum.
kumparanNEWS
Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan
Eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menyinggung tidak mungkin bertindak bodoh dengan menghancurkan dirinya melanggar hukum.
Hal itu disampaikan Ira saat membacakan nota pembelaannya atau pleidoi, terkait kasus dugaan korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11).
Dalam kasus itu, Ira didakwa bersama dua mantan direksi PT ASDP lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka didakwa memperkaya Adjie selaku pemilik PT JN dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,253 triliun.
"Perusahaan feri yang memiliki 53 kapal komersial berpendapatan Rp 600-an miliar setahun hanya dihargai kurang dari Rp 19 miliar dan lalu dianggap merugikan negara Rp 1,253 triliun," ujar Ira membacakan pleidoinya.
"Apakah mungkin saya mau bersekongkol dengan orang-orang untuk menghancurkan diri saya sendiri dengan melanggar hukum demi memperkaya Adjie tanpa mengambil keuntungan pribadi apa pun?" jelas dia.
Eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (kiri), saat sidang pleidoi terkait kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam kesempatan itu, Ira kemudian mengenang nilai kejujuran dan integritas yang ditanamkan sang ayah hingga mengantarkannya memimpin salah satu perusahaan BUMN di Indonesia.
Dengan suara terisak, Ira menyebut ayahnya pasti bangga melihat anaknya tidak memanfaatkan jabatan untuk memperkaya dirinya sendiri.
"Saya membayangkan betapa bahagia almarhum jika tahu anak bungsunya ini dipercaya memimpin BUMN ASDP karena memegang nilai jujur hingga kerja keras yang diajarkannya," tutur Ira.
"Betapa bersyukur pula saya bayangkan jika almarhum tahu saya tidak memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, serta tentu tidak juga tidak berbuat salah dan bodoh hanya melakukan penyimpangan untuk memperkaya orang lain," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ira menegaskan tidak pernah ingin menikmati hidup mewah kaya raya. Ia pun menyinggung kerap kali menggunakan gaya hidup sederhana sebagai seorang Dirut BUMN.
"Saya tidak pernah ingin hidup mewah kaya raya. Sebagai Dirut BUMN, saya terbiasa terbang di kursi ekonomi pesawat meskipun punya hak berada di kursi bisnis. Mobil pribadi saya pun hanya satu, Mazda tahun 2012 yang saya beli sebelum bergabung BUMN," ujar Ira.
"Selama 7 tahun bekerja di ASDP, hanya sekali saya libur bersama keluarga karena setiap musim liburan kami selalu bekerja dan tidur di pelabuhan. Saya bersyukur Allah Swt menjaga keluarga saya untuk hidup sewajarnya dan memupuk rasa peduli pada lingkungan sekitar," sambungnya.
Ira juga mengungkapkan dukungan keluarga kepadanya untuk bekerja di PT ASDP demi menjalankan misi mulia bagi masyarakat Indonesia.
"Seluruh keluarga mendukung saya bekerja di ASDP, berkeliling bertemu dengan masyarakat di berbagai daerah," kata dia.
"Melihat wajah-wajah saudara kita di Papua, Morotai, Nias, Mentawai, Tobelo adalah pengingat bahwa bekerja di ASDP bukan hanya untuk mencari nafkah dan mengejar target bisnis, tapi menjalankan misi mulia yaitu noble purpose," pungkasnya.
Dalam kasus itu, Ira sebelumnya dituntut pidana 8,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dituntut pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Trending Now