KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi dkk dari Tahanan

25 November 2025 22:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi dkk dari Tahanan
KPK menyatakan bakal segera mengeluarkan tiga mantan direksi PT ASDP dari tahanan menyusul adanya pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
kumparanNEWS
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
KPK akan segera mengeluarkan tiga mantan direksi PT ASDP dari tahanan menyusul adanya pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Adapun ketiga mantan direksi ASDP tersebut yakni eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi; eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu surat keputusan pemberian rehabilitasi presiden tersebut.
"Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berbicara saat penyerahan hasil rampasan aset hasil korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Setelah menerima surat keputusan tersebut, kata dia, KPK akan langsung mengeluarkan Ira dkk dari tahanan.
"Kemudian setelah itu kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut, dan tentunya setelah proses selesai karena nanti ada surat keputusan pimpinan, untuk mengeluarkan, ya, tiga direksi yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami," ucap dia.
Asep menyebut, surat keputusan tersebut nantinya akan diantarkan oleh pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum).
"Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut," imbuh dia.
Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa lembaga antirasuah menghormati keputusan pemberian rehabilitasi oleh Presiden kepada ketiga mantan direksi ASDP tersebut.
"Kemudian dari batasan masih, ya, seperti tadi telah disampaikan bahwa kami melihatnya ini adalah hak prerogatif dari Presiden. Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden," tuturnya.
Adapun rehabilitasi tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pemberian rehabilitasi itu merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi dkk.
"Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," tambah dia.

Kasus Ira dkk

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Ira Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.
Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.
Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.
"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.
"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.
Meski demikian dua hakim lain yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian divonis pidana penjara.
Trending Now