KPK soal Amnesti Hasto: Kami Sudah Lakukan Proses Hukum Sebaik-baiknya
1 Agustus 2025 13:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
KPK soal Amnesti Hasto: Kami Sudah Lakukan Proses Hukum Sebaik-baiknya
"KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya,โ kata jubir KPK soal amnesti Hasto.kumparanNEWS


KPK menegaskan seluruh proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah dilakukan dengan standar terbaik. Terutama, sebelum adanya keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan terkait amnesti tersebut.
โTerkait dengan pembebasan Saudara HK (Hasto Kristiyanto), tindak lanjut dari amnesti yang diberikan oleh Presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya,โ ujarnya saat ditemui di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Budi menekankan bahwa penanganan kasus ini sejak awal telah dilakukan dengan baik.
โDalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik, dengan sangat proper. KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya,โ katanya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan hukum dilakukan sesuai mekanisme serta sudah diuji di praperadilan maupun Dewan Pengawas KPK.
โBahwa tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah-kaidah hukum, tapi juga KPK melakukan proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan standar etik KPK,โ jelasnya.
Menurut Budi, bukti yang dikumpulkan KPK terbukti kuat hingga majelis hakim memutuskan Hasto bersalah dengan vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap.
โBahwa kemudian dari alat bukti yang dikumpulkan, kemudian kita susun dakwaan, kita susun tuntutan, dan sampai dengan di persidangan,โ ujar Budi.
โHakim juga sudah memutuskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, dinyatakan terbukti, dan memutus atau memberikan vonis 3,5 tahun,โ lanjutnya.
Meski begitu, Budi menyebut KPK tetap menghormati keputusan amnesti.
โDalam perjalanannya, KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk banding. Namun demikian dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk Saudara HK dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut,โ pungkasnya.
Hasto menjadi sorotan setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.
Amnesti itu juga diberikan kepada 1.116 orang terpidana. Dengan adanya amnesti tersebut, Hasto segera dilepaskan dari tahanan. Namun KPK masih menunggu dokumen resmi amnesti tersebut.
