KPK soal Amnesti Hasto: Kami Sudah Lakukan Proses Hukum Sebaik-baiknya

1 Agustus 2025 13:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK soal Amnesti Hasto: Kami Sudah Lakukan Proses Hukum Sebaik-baiknya
"KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya,โ€ kata jubir KPK soal amnesti Hasto.
kumparanNEWS
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bicara soal amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bicara soal amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
KPK menegaskan seluruh proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah dilakukan dengan standar terbaik. Terutama, sebelum adanya keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan terkait amnesti tersebut.
โ€œTerkait dengan pembebasan Saudara HK (Hasto Kristiyanto), tindak lanjut dari amnesti yang diberikan oleh Presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya,โ€ ujarnya saat ditemui di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Budi menekankan bahwa penanganan kasus ini sejak awal telah dilakukan dengan baik.
โ€œDalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik, dengan sangat proper. KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya,โ€ katanya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan hukum dilakukan sesuai mekanisme serta sudah diuji di praperadilan maupun Dewan Pengawas KPK.
โ€œBahwa tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah-kaidah hukum, tapi juga KPK melakukan proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan standar etik KPK,โ€ jelasnya.
Menurut Budi, bukti yang dikumpulkan KPK terbukti kuat hingga majelis hakim memutuskan Hasto bersalah dengan vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
โ€œBahwa kemudian dari alat bukti yang dikumpulkan, kemudian kita susun dakwaan, kita susun tuntutan, dan sampai dengan di persidangan,โ€ ujar Budi.
โ€œHakim juga sudah memutuskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, dinyatakan terbukti, dan memutus atau memberikan vonis 3,5 tahun,โ€ lanjutnya.
Meski begitu, Budi menyebut KPK tetap menghormati keputusan amnesti.
โ€œDalam perjalanannya, KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk banding. Namun demikian dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk Saudara HK dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut,โ€ pungkasnya.
Hasto menjadi sorotan setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.
Amnesti itu juga diberikan kepada 1.116 orang terpidana. Dengan adanya amnesti tersebut, Hasto segera dilepaskan dari tahanan. Namun KPK masih menunggu dokumen resmi amnesti tersebut.
Trending Now