Tom Lembong Dapat Abolisi, KY Tetap Cek Vonis Hakim

1 Agustus 2025 13:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tom Lembong Dapat Abolisi, KY Tetap Cek Vonis Hakim
Komisi Yudisial tetap akan mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula meski telah ada abolisi. Vonis Hakim menjadi sorotan sejumlah tokoh karena dinilai tak tepat.
kumparanNEWS
Hakim sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo. Dengan demikian, proses hukumnya akan berhenti dan dia bakal dibebaskan dari tahanan.
Meski demikian, Komisi Yudisial tetap akan mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula. Vonis Hakim menjadi sorotan sejumlah tokoh karena dinilai tak tepat.
"Ya (dilakukan penelusuran) dari hasil pemantauan sedang proses analisis," kata juru bicara KY, Mukti Fajar, kepada wartawan, Jumat (1/8).
Namun, Mukti belum merinci terkait sejauh mana proses penelusuran itu telah berjalan.
Adapun Tom Lembong diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Dalam putusannya, mereka menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pengunjung mengenakan kaos dukungan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Hakim menilai, Tom bersalah karena telah menerbitkan persetujuan impor kepada sejumlah perusahaan gula swasta tidak sesuai dengan ketentuan. Izin yang diberikan itu telah memperkaya para perusahaan gula dan menimbulkan kerugian negara.
Tom Lembong mempertanyakan putusan itu. Sebab menurut dia, Hakim hanya bicara soal pelanggaran aturan, tidak bicara soal mens rea atau niat jahat.
Namun kini, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Ia rencananya akan segera dibebaskan dari tahanan.
Trending Now