Novel Baswedan Soal Abolisi Tom Lembong: Mestinya Hakim yang Membebaskan
1 Agustus 2025 11:41 WIB
·
waktu baca 4 menit
Novel Baswedan Soal Abolisi Tom Lembong: Mestinya Hakim yang Membebaskan
"Pertama, saya meyakini proses penegakan hukum terhadap Tom Lembong salah. Ketika kesalahan itu dibiarkan, akan dicontoh buat memperkarakan orang lain," ujar Novel.kumparanNEWS


Novel Baswedan, eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, prihatin dan kecewa atas pemberian abolisi dan amnesti yang digunakan pada perkara tindak pidana korupsi.
Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto itu diberikan untuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, sedangkan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta 1.115 terpidana lain. Kedua nama tersebut baru divonis penjara atas dua kasus korupsi.
Kenapa Novel prihatin dan kecewa? Ia menjelaskan, bahwa pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.
"Ketika penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dilakukan secara politis maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan, apalagi hal ini dilakukan di tengah praktik korupsi makin parah dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan," ujar Novel saat dihubungi, Jumat (1/8).
Ia melanjutkan, "Seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas, sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi atau KPK, bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah."
Tom Lembong Harusnya Dibebaskan Hakim
Nah, menurut Novel, Tom Lembong mestinya dibebaskan oleh hakim bukan "dilepaskan dari hukum" melalui abolisi dari presiden.
"Pada perkara Tom Lembong, saya memandang hakim mestinya membebaskan yang bersangkutan karena tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom Lembong berbuat tindak pidana korupsi, apalagi tuduhan tersebut tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan," ujar Novel.
Novel menjelaskan bahwa abolisi mengikat kepada individu—dalam hal ini Tom Lembong—bukan kepada kasusnya.
"Itulah yang menjadi persoalan, kan yang dapat putusan bukan cuma Pak Tom. Bagaimana dengan orang-orang lain yang bisa jadi akan dijerat dengan perspektif jaksa yang tidak tepat itu?" ujar Novel.
Sebagai konteks, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, telah divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi importasi gula—kasus yang menjerat Tom Lembong.
"Maka itu tadi yang saya bilang, penyelesaian dengan cara parsial begini, ekses dan dampaknya banyak. Itu yang mesti diukur," kata Novel.
Novel menjelaskan lebih dalam:
"Ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan, akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun direksi perusahaan negara dalam mengambil kebijakan atau keputusan yang dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance," ujarnya.
"Saat dibiarkan, itu enggak sehat dalam penegakan hukum atau pemberantasan korupsi. Masalah ini kompleks," kata Novel.
Soal Amnesti untuk Hasto: Sangat Berisiko
Sebelum diumumkan amnesti untuk Hasto, telah terjadi pertemuan antara Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dengan Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani, serta mantan Presiden RI sekaligus Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri—ibu Puan.
Novel menilai, tontonan politik itu membuat bahaya penggunaan hak amnesti presiden.
"Mengambil hak presiden untuk kepentingan politik praktis begini bahaya menurut saya. Kalau digunakan yang bukan untuk kepentingan negara, menurut saya, sangat berisiko. Saya justru khawatir tindakan seperti ini nanti bisa jadi transaksional suatu hari, kalau pola-pola begini dibiarkan," ujar Novel.
Novel menjelaskan bahwa kasus Hasto merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan beberapa orang, baik yang sudah divonis hukuman maupun yang sedang dalam pelarian atau DPO (Daftar Pencarian Orang)—yakni Harun Masiku.
"Perkara Hasto pernah sekian lama tidak berjalan karena peran Firli Bahuri (eks Ketua KPK), dan kemudian Firli dengan manipulasinya menurut Komnas HAM dan Ombudsman RI menyingkirkan beberapa pegawai KPK dengan menggunakan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), mereka 57 orang dikeluarkan dari KPK, sehingga pengusut kasus Hasto keluar dari KPK," ujar Novel.
