Pengacara Tunggu Proses KPK Lepaskan Hasto
1 Agustus 2025 11:28 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Pengacara Tunggu Proses KPK Lepaskan Hasto
Pihak pengacara masih menunggu proses dari KPK untuk melepaskan Hasto dari rutan.kumparanNEWS


Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada kliennya.
βKami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak prerogatif Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,β kata Ronny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8).
Ronny menilai kasus hukum yang menjerat Hasto sarat dengan nuansa politik. Sehingga dia menilai layak untuk diberikan amnesti.
βSejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik,β tegas Ronny.
βMas Hasto dan siapa pun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum,β sambungnya.
Terkait waktu pembebasan Hasto dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Ronny menyebut pihaknya masih menunggu proses.
βKami masih menunggu proses dari KPK ya,β pungkasnya.
Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli. Amnesti itu juga diberikan kepada 1.116 orang terpidana.
βTentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,β kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Kamis (31/7).
Dalam konferensi pers itu, Dasco didampingi, Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Komisi III DPR.
βDPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,β kata Dasco.
