Inggris dilarang mengekstradisi ulama radikal

Abu Qatada
Keterangan gambar, Abu Qatada khawatir ia akan disiksa bila diekstradisi ke Yordania.

Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg, Prancis, memutuskan ulama radikal Omar Othman -yang lebih dikenal dengan nama Abu Qatada- tidak boleh diekstradisi dari Inggris ke Yordania.

Pengadilan menyatakan ada kemungkinan berbagai bukti yang diperoleh melalui penyiksaan akan dipakai untuk memberatkan kasus Abu Qatada di Yordania, yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Penyiksaan dan bukti yang didapat melalui metode tersebut dilarang oleh hukum internasional," kata hakim di Pengadilan HAM Eropa.

"Membolehkan pengadilan menggunakan bukti yang didapat dari penyiksaan akan melegalkan penyiksaan terhadap saksi dan tersangka sebelum mereka dibawa ke pengadilan," kata hakim.

"Selain itu, bukti yang diperoleh melalui penyiksaan tidak bisa diandalkan karena seseorang yang disiksa akan mengatakan apa saja agar penyiksaan yang ia alami dihentikan."

Menteri Dalam Negeri Inggris, Theresa May, mengatakan pihaknya kecewa dengan keputusan Pengadilan HAM Eropa.

'Sangat berbahaya'

Abu Qatada adalah salah satu ulama paling berpengaruh di Eropa dan dikenal sebagai pendukung gerakan jihad.

Hakim di Inggris menyebut Qatada sangat berbahaya.

Qatada belum pernah diadili di Inggris namun telah ditahan dan menjalani tahanan rumah. Penegak hukum belum secara resmi menjatuhkan dakwaan kepadanya.

Pemerintah Inggris masih bisa mengajukan banding atas keputusan Pengadilan HAM Eropa hingga tiga bulan ke depan dan bila banding tidak diajukan maka keputusan Pengadilan HAM akan berlaku dan Qatada harus dibebaskan.

Ulama yang memegang kewarganegaran Yordania tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Yordania.

Namun Qatada mengatakan bukti yang diperoleh jaksa didapat melalui penyiksaan terhadap beberapa tersangka lain dan ia akan menghadapi kemungkinan serupa bila dideportasi dari Inggris ke Yordania.

Ia melarikan diri ke Inggris pada 1993 setelah mengaku dua kali disiksa.