3 Bos Food Station Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya hari ini.

Satgas Pangan Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 bos PT Food Station (FS) sebagai tersangka kasus beras oplosan hari ini, Senin (4/8). Mereka adalah KG; Direktur Utama Food Station, RL; Direktur Operasional Food Station, dan RP; Kepala Seksi Quality Control Food Station.
"Sesuai jadwal, panggilan jam 10.00 WIB," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada awak media, Senin (4/8/2025).
Helfi memastikan, ketiganya terkonfirmasi hadir.
Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri ini pun membenarkan ketiganya memang belum ditahan meski berstatus tersangka.
Alasannya, mereka masih kooperatif saat dipanggil untuk memberikan keterangan ke penyidik.
Tersangka korporasi
"Kita belum melakukan penahanan. Karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif. Kami terima kasih sekali para saksi-saksi termasuk terlapor dan tersangka juga hadir berdasar proses penyidikan semuanya kooperatif," imbuhnya menandasi.
Diketahui, pada gelar perkara Kamis, 31 Juli 2025. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu dan berat berdasarkan label kemasan. Selain tersangka perorangan, PT Food Station juga ditetapkan Polri sebagai tersangka korporasi.
Tercatat, sejumlah brand beras yang diyakini tidak sesuai dengan standar mutu dan berat berdasarkan label kemasan hasil produksi Food Station adalah Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen Alfamart, Setra Wangi, dan Resik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancamannya, maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483221/original/012106600_1769345016-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483341/original/030961800_1769382685-Pembangunan_di_atas_danau_di_Depok.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/679846/original/ilustrasi-penganiayaan-140520-andri.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483329/original/055706900_1769381070-Eks_Napiter_di_Lampung_berinisial_JMD.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483328/original/072840600_1769380392-Direktur_Reskrimum_Polda_Sumut__Kombes_Pol_Ricko_Taruna_Mauruh.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483288/original/073482700_1769357867-000_93XG7YK.jpg)

















