Indonesia Perkuat Langkah Iklim dengan Legislasi dan Kebijakan Baru di COP30
Di tengah COP30 di Belém, Brasil, Indonesia menegaskan komitmennya dengan memperkuat Langkah Iklim melalui legislasi dan kebijakan baru, termasuk pengembangan pasar karbon.

Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam menghadapi perubahan iklim global melalui serangkaian langkah konkret. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin dalam Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim PBB (COP30) di Belém, Brasil, pada Jumat (15/11). Delegasi Indonesia menegaskan bahwa negara ini tidak hanya berjanji, tetapi juga bertindak nyata dalam upaya mitigasi.
Pernyataan tersebut disampaikan di paviliun Indonesia, menyoroti bahwa emisi global masih terus meningkat karena banyak negara belum memaksimalkan peran mereka. Sebaliknya, Indonesia terus memperkuat kerangka kerja iklimnya melalui pembentukan legislasi baru yang relevan. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi tantangan lingkungan hidup.
Langkah-langkah yang diambil mencakup pengesahan regulasi baru dan pengembangan instrumen ekonomi untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca. Komitmen ini bertujuan untuk memposisikan Indonesia sebagai kontributor proaktif dalam tata kelola iklim global. Dengan demikian, Indonesia berharap dapat memberikan dampak positif yang signifikan.
Penguatan Kerangka Legislasi untuk Perlindungan Lingkungan
Pemerintah Indonesia, bersama parlemen, telah memasukkan tiga rancangan undang-undang (RUU) penting dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. RUU tersebut meliputi pengelolaan perubahan iklim, Masyarakat Adat, dan wilayah kepulauan. Inisiatif ini menunjukkan fokus pemerintah pada aspek hukum untuk mendukung keberlanjutan lingkungan.
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin menekankan bahwa DPD akan terus mendorong legislasi terkait isu-isu regional. Dukungan ini juga mencakup program eksekutif yang memprioritaskan komunitas adat. Perlindungan masyarakat adat dianggap krusial karena mereka berada di garis depan konservasi hutan.
Rancangan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Dengan adanya kerangka legislasi yang komprehensif, implementasi kebijakan lingkungan dapat berjalan lebih efektif. Ini juga menjadi bukti nyata komitmen Indonesia terhadap perlindungan alam.
Kebijakan Pemerintah dan Instrumen Ekonomi Iklim
Selain upaya legislatif, pemerintah Indonesia juga mendorong kebijakan yang lebih luas untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca. Salah satu kebijakan penting adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025. Perpres ini mengatur instrumen dan mekanisme nilai ekonomi untuk pengendalian emisi gas rumah kaca.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa Indonesia berupaya memangkas emisi melalui langkah-langkah mitigasi dan penguatan pasar karbon. Potensi yang tersedia dimanfaatkan secara maksimal untuk mengembangkan unit karbon berintegritas tinggi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi karbon secara signifikan.
Indonesia menargetkan transaksi perdagangan karbon sebesar 90 juta ton CO2 selama COP30, dengan nilai sekitar Rp16 triliun (US$957 juta). Target ini menunjukkan ambisi Indonesia dalam memanfaatkan mekanisme pasar untuk mencapai tujuan iklimnya. Kombinasi reformasi regulasi dan program mitigasi menjadi strategi utama.
Para pejabat menyatakan bahwa reformasi regulasi, program mitigasi, dan mekanisme pasar karbon baru mencerminkan upaya Indonesia. Tujuannya adalah memposisikan diri sebagai kontributor proaktif dalam tata kelola iklim global. Ini merupakan bagian dari "Langkah Iklim Indonesia" yang komprehensif.
Sumber: AntaraNews



























:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523436/original/088155600_1772816651-1001064690.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523431/original/011866200_1772816106-260254.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211473/original/020366100_1746581539-hansi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519603/original/021723700_1772587901-AP26062748359237.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343404/original/006730000_1757415749-14689.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523402/original/083790500_1772811975-IMG_2172.jpeg)

















