Kemendagri Tegaskan Ormas Tak Punya Wewenang Penegakan Hukum
Pasal 59 ayat (2) huruf e UU No. 17/2013 secara tegas melarang Ormas menjalankan aktivitas yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Rofik menegaskan, organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” kata Aang dalam keterangan tertulis, Minggu (25/5).
Aang merujuk pada Pasal 59 ayat (2) huruf e UU No. 17/2013 yang secara tegas melarang Ormas menjalankan aktivitas yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
Ia menegaskan, hanya aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan yang berwenang menjalankan tugas-tugas tersebut. Karena itu, Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran institusi penegak hukum.
Pemda Diimbau Tegas Awasi Ormas
Aang juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak ragu bertindak terhadap Ormas yang terbukti melanggar aturan.
"Pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap Ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," pesannya.
Dia juga mengimbau seluruh Ormas agar menjalankan fungsinya sesuai tujuan pendirian, tanpa bertindak di luar batas kewenangan yang diatur hukum.
"Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah," lanjut Aang.
Mitra Strategis Pemerintah
Menurut Aang, Ormas memiliki peran penting dalam masyarakat, mulai dari mendorong partisipasi publik, menjaga nilai-nilai budaya dan agama, hingga mendukung pembangunan nasional.
"Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk Ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif," tandasnya.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480103/original/031715700_1769041871-IMG_5557.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482811/original/027935300_1769254413-IMG_7051.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482788/original/034488500_1769250453-G_a6Q8XbYAAsm42.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482438/original/071932200_1769206214-Inter_Milan_vs_Pisa_lagi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456635/original/096053100_1766912433-david.jpeg)

















