Kisruh Keraton Surakarta, ini Isi Instruksi yang Dikeluarkan Tedjowulan
Instruksi disampaikan saat acara wilujengan (doa bersama) di Keraton Surakarta.

Pelaksana Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (KGPH PA) Tedjowulan mengeluarkan instruksi terkait kisruh yang terjadi antara kubu Paku Buwono (PB) XIV Purboyo dan PB XIV Hangabehi.
Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perlindungan, Pengembangan, dan/atau Pengawasan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Instruksi disampaikan saat acara wilujengan (doa bersama) di Keraton Surakarta.
Instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak di keraton. Di antaranya putra putri PB XII, KGPH Hangabehi, KGPH Purboyo, putra putri PB XIII, Keluarga Besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Abdidalem.
Hentikan Penguasaan Sepihat Aset dan Akses Keraton
Mereka diminta untuk menghentikan penguasaan sepihak atas aset dan akses Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk dikelola sebaik-baiknya sesuai amanah Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
"Mengutamakan kepentingan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di atas kepentingan pribadi dan golongan/kelompok," ujar Tedjowulan.
Setop Pertengkaran dan Perselisihan
Lanjut Tedjowulan, mereka juga diminta untuk menghentikan pertengkaran, perselisihan, tindakan kekerasan, dan pemaksaan kehendak, serta menanggulangi gangguan, halangan, dan ancaman terhadap pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
"Mengutamakan kerukunan, kekompakan, persaudaraan dan/atau rasa kekeluargaan, dan kerjasama berkesinambungan untuk memulihkan keadaan dan menciptakan suasana kondusif di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat," katanya.
Hormati Perbedaan Pendapat
Yang kelima, mereka juga diminta menghormati perbedaan pendapat dengan penyampaian pendapat yang baik sesuai adab, nilai sosial, dan norma sosial yang berlaku umum, dan adat istiadat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang adiluhung yang menjadi pusat budaya di Jawa Tengah.
"Melaksanakan musyawarah sesuai dengan ketentuan tradisi sejarah dan adat istiadat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, dan melaporkan hasilnya kepada Panembahan Agung Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional," imbuhnya.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480103/original/031715700_1769041871-IMG_5557.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482811/original/027935300_1769254413-IMG_7051.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482788/original/034488500_1769250453-G_a6Q8XbYAAsm42.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482438/original/071932200_1769206214-Inter_Milan_vs_Pisa_lagi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456635/original/096053100_1766912433-david.jpeg)























