MUI Tegaskan Vasektomi Haram
Kebijakan yang mensyaratkan vasektomi dalam pemberian bansos dinilai melanggar prinsip syariat dan harus dikoreksi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan, praktik vasektomi sebagai metode kontrasepsi dihukumi haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang sesuai syariat Islam. Penegasan ini disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Kiai Asrorun Niam Sholeh, menanggapi rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos) dan beasiswa.
“Islam membolehkan KB sebagai mekanisme pengaturan keturunan dengan syarat jenis dan caranya tidak melanggar syariat. Sementara vasektomi merupakan jenis kontrasepsi dengan pemandulan tetap, dan itu terlarang,” ujar Kiai Niam dalam keterangannya, Senin (5/5).
Kiai Niam menilai, kebijakan yang mensyaratkan vasektomi dalam pemberian bansos melanggar prinsip syariat dan harus dikoreksi.
“Mengaitkan bantuan sosial dengan syarat vasektomi, padahal itu terlarang secara syar’i, maka kebijakan tersebut harus dikoreksi dan jika tetap dipaksakan, maka tidak boleh ditaati,” tegas Pengasuh Pesantren An-Nahdlah Depok itu.
Ia mengingatkan, agar kebijakan publik dibuat dengan kajian mendalam dan bijaksana, agar tidak menimbulkan kegaduhan atau kontraproduktif terhadap program Presiden dalam menyejahterakan masyarakat.
“Kebijakan publik tanpa kajian mendalam bisa tersesat dan menimbulkan kegaduhan. Ini bisa kontraproduktif. MUI siap memberi masukan untuk kemaslahatan,” tambahnya.
Riwayat Fatwa Vasektomi
MUI menyatakan fatwa terkait vasektomi telah dibahas secara berkala sejak 1979. Pada Ijtima Ulama 2009 di Padang Panjang dan 2012, para ulama tetap menetapkan vasektomi haram karena menyebabkan kemandulan permanen dan upaya rekanalisasi tidak menjamin kesuburan pulih kembali.
“Vasektomi dilakukan dengan memotong saluran sperma. Upaya rekanalisasi tidak menjamin pulihnya kesuburan. Oleh sebab itu, Ijtima Ulama memutuskan praktik vasektomi hukumnya haram,” bunyi hasil Ijtima Ulama tahun 2009.
Namun dalam kondisi tertentu, vasektomi diperbolehkan dengan lima syarat ketat:
- Tidak bertentangan dengan syariat.
- Tidak menyebabkan kemandulan permanen.
- Ada jaminan medis rekanalisasi berhasil sepenuhnya.
- Tidak membahayakan kesehatan pelaku.
- Tidak termasuk program kontrasepsi mantap.
Minta Pemerintah Tidak Kampanyekan Vasektomi
Kiai Niam meminta agar pemerintah tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka dan menyasar umat Islam, apalagi tanpa edukasi menyeluruh tentang biaya, risiko, dan potensi kegagalannya.
"Pemerintah, termasuk BKKBN, perlu transparan dan objektif dalam menyosialisasikan vasektomi, termasuk biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya membangun keluarga sehat, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan tanggung jawab dalam menyiapkan generasi penerus bangsa.
“Penggunaan alat kontrasepsi harus bertujuan mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan membatasi secara permanen (tahdid al-nasl), apalagi untuk gaya hidup bebas yang menyimpang dari ajaran agama,” pungkasnya.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479273/original/040448300_1768972941-8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479236/original/068802400_1768971895-WhatsApp_Image_2026-01-21_at_11.50.44.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/5479211/original/030628600_1768971055-inggris-dukung-rencana-prabowo-membangun-1-a52a3a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479210/original/048749100_1768970947-135047.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3276071/original/013936200_1603437779-word-stop-with-child-s-hand-dark-wall.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5448851/original/042624000_1766041640-Marc-Andre_ter_Stegen.jpg)











