Mungkinkah Bupati Pati Dimakzulkan?
Apakah mungkin untuk menjatuhkannya hanya dengan satu hari demonstrasi?

Kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen memicu gelombang protes ribuan warga pada Selasa (12/8).
Aksi tersebut kini berujung pada langkah politik serius: DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk panitia khusus (pansus) angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan bupati.
Rapat paripurna mendadak yang digelar pada Rabu (13/8/2025) menghasilkan beberapa keputusan strategis. Pertama, pansus angket akan melibatkan ahli hukum pidana dan hukum tata negara sebagai pendamping.
Kedua, pansus akan mengidentifikasi potensi pelanggaran dan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak terkait untuk memberikan keterangan.
Ketiga, seluruh aliansi masyarakat Pati diundang untuk menyaksikan jalannya rapat pansus demi transparansi.
Keempat, hasil investigasi pansus akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk memutuskan penggunaan hak menyatakan pendapat.
Selain itu, DPRD juga menyepakati alur tahapan sesuai mekanisme hukum. Setelah hak menyatakan pendapat digunakan, hasilnya akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA), yang wajib memberikan putusan dalam waktu 30 hari kerja.
Jika MA menyatakan dugaan pelanggaran terbukti, usulan pemakzulan akan diteruskan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Sebaliknya, jika tidak terbukti, proses pemakzulan otomatis gugur.
Pengacara publik sekaligus aktivis LBH Pati, Bambang Riyanto, menilai peluang pemakzulan sangat bergantung pada kinerja pansus.
“Bisa saja atau tidak, tergantung hasil penyelidikan,” ujarnya dikutip dari Liputan6, Kamis (14/8).
Ia menambahkan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses temuan uang Rp3 miliar di rumah bupati, peluang pemakzulan akan semakin besar.
“Hari ini, semua elemen yang ikut aksi kemarin mendorong dewan bersikap netral, bahkan mendukung tuntutan massa,” tegas Bambang.
Apakah Pansus Angket ini benar-benar serius atau hanya sekadar basa-basi?
Sementara itu, Prof Susi Dwi Harijanti, seorang pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, menjelaskan bahwa kepala daerah, termasuk bupati, dapat diberhentikan jika dalam proses pengambilan keputusan tidak melibatkan masyarakat.
Dalam wawancaranya dengan Antara, ia menyatakan bahwa ketentuan mengenai pemberhentian kepala daerah serta alasannya telah diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Beberapa alasan pemberhentian, antara lain huruf d (dalam undang-undang tersebut), yakni 'Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b'," ungkap Susi.
Lebih lanjut, Susi menjelaskan bahwa Pasal 67 huruf b yang tercantum dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d mengatur kewajiban kepala daerah dan wakilnya untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks ini, salah satu peraturan yang relevan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa 'Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat'. Kebijakan dan peraturan daerah yang membebani masyarakat, misalnya, adalah pajak daerah," jelasnya.
Pernyataan ini disampaikan Susi sebagai respons terhadap aksi masyarakat di Pati, Jawa Tengah, yang mendesak bupati setempat, Sudewo, untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena dianggap sebagai pemimpin yang arogan.
Mengenai hal ini, Susi menambahkan bahwa proses pemberhentian kepala daerah karena diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) huruf d UU Pemerintahan Daerah harus diawali dengan pendapat dari DPRD.
Sesuai dengan Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah, pendapat DPRD tersebut harus diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh minimal 3/4 anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
“MA (Mahkamah Agung) bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPRD tersebut dalam waktu paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima, dan putusannya bersifat final,” tambah Susi.
Dengan demikian, keputusan mengenai apakah Sudewo akan tetap menjabat sebagai bupati Pati atau tidak kini bergantung pada Pansus Angket. Apakah mereka akan bertindak serius atau justru sebaliknya?





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481371/original/037143900_1769091608-Presiden_Prabowo_Subianto_di_WEF-3.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481376/original/075507400_1769092696-WhatsApp_Image_2026-01-22_at_21.15.44.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5212278/original/085926800_1746607936-Inter_Milan_vs_Barcelona-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478810/original/094393800_1768927580-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456859/original/027443500_1766978470-Bahlil_Lahadalia.jpeg)























