Ombudsman Bongkar Borok ASN Jateng, Ada Minta Imbalan Layani Masyarakat
Meskipun nilainya kecil, praktik petty corruption ini terjadi secara masif dan akan langsung terasa oleh masyarakat.

Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah mengungkap banyak laporan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih meminta imbalan saat melayani masyarakat. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan petty corruption atau korupsi kecil-kecilan tidak boleh dianggap sepele.
Dia menegaskan, meskipun nilainya kecil, praktik ini terjadi secara masif dan akan langsung terasa oleh masyarakat.
"Bentuk maladministrasi berupa permintaan imbalan berupa uang/barang termasuk yang paling banyak dilaporkan," kata Siti Farida saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Rabu (10/12).
Ada 5 Maladministrasi yang Dilaporkan ke Ombudsman Jateng
Dia menyebut ada lima dugaan maladministrasi yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah selama 2025.
"Terbanyak adalah penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, pengabaian kewajiban dan permintaan imbalan berupa uang atau barang," ungkapnya.
Dia mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik di Jawa Tengah agar berkomitmen dalam mencegah praktik korupsi, khususnya bentuk petty corruption yang sering terjadi di berbagai sektor pelayanan publik.
Dia menjelaskan, petty corruption berasal dari perilaku maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, diskriminasi, hingga permintaan imbalan.
"Ketika layanan yang harusnya mudah dan cepat justru dipersulit, sehingga menjadi potensi masyarakat untuk memberikan biaya tambahan atau gratifikasi kecil-kecilan. Ini pemicu terjadinya petty corruption,” jelasnya.
Tingkatkan Pelayanan dan Transparansi
Sejalan dengan semangat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 ini, Ombudsman RI mendorong penyelenggara pelayanan publik di Jawa Tengah untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat transparansi, serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap maladministrasi.
Upaya ini menjadi kunci dalam menekan peluang terjadinya praktik korupsi di sektor pelayanan publik.
“Jika perilaku maladministrasi dibiarkan, maka akan membuka ruang bagi tindakan korupsi. Sebaliknya, prosedur yang mudah dipahami, ketepatan waktu, kepastian biaya, dan transparansi merupakan langkah pencegahan untuk melakukan korupsi,” pungkasnya.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482441/original/024948900_1769210307-1001544126.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482440/original/041593200_1769209602-154379.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482439/original/097662000_1769208475-IMG-20260124-WA0005.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482423/original/007306000_1769187020-1000017452.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481427/original/032187300_1769130251-WhatsApp_Image_2026-01-23_at_08.01.58.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482422/original/066428100_1769187014-IMG-20260123-WA0194.jpg)






