Polresta Tangerang Tindak Tegas 10 Anggota Terlibat Pelanggaran Kode Etik Polri
Polresta Tangerang mengambil tindakan tegas terhadap 10 anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri, mulai dari perselingkuhan hingga penyalahgunaan narkoba.

Polresta Tangerang telah mengambil langkah tegas menindak sepuluh personelnya yang terbukti melanggar kode etik Polri. Sembilan di antaranya telah menjalani sidang dan menerima sanksi sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.
Satu personel lainnya masih dalam proses persidangan etik untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan oleh institusi. Tindakan ini menunjukkan komitmen Polresta Tangerang dalam menjaga integritas serta profesionalisme anggotanya di wilayah Kabupaten Tangerang.
Berbagai jenis pelanggaran kode etik Polri ini mencakup kasus perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, serta tindakan mengemudi kendaraan dinas secara ugal-ugalan di jalan. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, menyampaikan informasi penting ini di Tangerang pada Sabtu.
Jenis Pelanggaran Kode Etik Polri yang Ditemukan
AKP Iman Ruspandi menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polresta Tangerang sangat bervariasi. Beberapa kasus melibatkan perselingkuhan, yang biasanya terungkap setelah adanya laporan dari istri anggota kepolisian yang merasa dirugikan.
Selain itu, terdapat pula kasus serius penyalahgunaan narkoba yang mencoreng citra institusi kepolisian. Kasus mengemudi kendaraan dinas secara ugal-ugalan di jalan tol juga menjadi perhatian khusus dan sedang dalam proses persidangan etik.
Penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Tangerang untuk memastikan setiap anggota mematuhi aturan yang berlaku. Institusi berupaya keras menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja dan integritas aparat penegak hukum.
Sanksi Tegas dan Proses Banding Pelanggaran Kode Etik Polri
Dari total pelanggaran yang ditindak, dua anggota sempat dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam kasus narkoba. Namun, keduanya kemudian mengajukan upaya banding ke sidang etik yang diselenggarakan di Polda Banten.
Setelah melalui serangkaian pertimbangan yang matang, banding tersebut akhirnya diterima, dan hukuman PTDH diringankan menjadi demosi. Keputusan ini menunjukkan bahwa ada mekanisme peninjauan ulang yang adil dalam sistem penegakan kode etik Polri.
Demosi sendiri merupakan salah satu bentuk sanksi administratif yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar. Sanksi ini dapat berupa pemindahan jabatan ke posisi yang lebih rendah atau penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera tanpa harus memberhentikan sepenuhnya anggota dari dinas.
Sanksi Disiplin Akibat Mangkir Tugas
Selain pelanggaran kode etik, Polresta Tangerang juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada empat anggota lainnya. Sanksi ini diberikan karena mereka terbukti mangkir dari tugas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu kasus menyoroti seorang anggota yang tidak hadir selama 13 hari berturut-turut dalam tugas pengamanan pemilihan kepala daerah (pilkada). Anggota tersebut seharusnya bertugas sebagai BKO (Bawah Kendali Operasi) di wilayah Serang, Banten, yang merupakan tugas penting.
Ketidakhadiran dalam tugas merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang serius dan tidak dapat ditoleransi. Hal ini dapat mengganggu kelancaran operasional kepolisian dan berpotensi membahayakan keamanan publik, terutama dalam momen krusial seperti pelaksanaan pilkada. Polresta Tangerang menekankan pentingnya kedisiplinan.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482788/original/034488500_1769250453-G_a6Q8XbYAAsm42.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482438/original/071932200_1769206214-Inter_Milan_vs_Pisa_lagi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456635/original/096053100_1766912433-david.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482703/original/032905200_1769240466-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481618/original/046441300_1769139854-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481718/original/073974300_1769143211-WhatsApp_Image_2026-01-23_at_11.39.13.jpeg)























