Praperadilan Nadiem Makarim: Sidang Perdana 3 Oktober 2025, Demi Proses Hukum yang Adil?
Tim kuasa hukum Nadiem ajukan praperadilan. Sidang perdana 3 Oktober 2025, bertujuan dorong proses hukum adil dan transparan terkait penetapan tersangkanya.

Nadiem Makarim, melalui tim penasihat hukumnya dari MR & Partners Law Office dan Hotman Paris & Partners, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil untuk mendorong terwujudnya proses hukum yang adil dan transparan terkait statusnya sebagai tersangka.
Sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem Makarim dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 3 Oktober 2025. Pengajuan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Nadiem menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka. Mereka berharap proses peradilan dapat berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi keadilan bagi semua pihak.
Tujuan Utama Praperadilan Nadiem Makarim
Dodi S. Abdulkadir, salah satu kuasa hukum Nadiem, menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses peradilan dan prinsip supremasi hukum. "Kami menghormati proses peradilan dan menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum," ujarnya pada Kamis (25/9) di Jakarta.
Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dipenuhi secara sah, adil, dan transparan.
Tim kuasa hukum berharap agar proses yang berlangsung dapat memberikan kepastian hukum. Selain itu, mereka juga ingin memastikan perlindungan hak asasi bagi Nadiem sebagai tersangka. Proses ini diharapkan berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan Korupsi dan Alasan Penetapan Tersangka Tidak Sah
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pada periode tersebut, Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penetapan tersangka ini menjadi dasar pengajuan praperadilan oleh tim kuasa hukumnya.
Pihak Nadiem menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah. Alasannya, penetapan itu disebut tidak didasarkan pada minimal dua bukti permulaan yang cukup. Salah satu poin krusial adalah tidak adanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dodi mengharapkan proses praperadilan ini dapat berjalan terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Tanggapan Kejaksaan Agung dan Harapan Publik
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyatakan menghormati gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan, "Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya."
Anang Supriatna juga menambahkan bahwa pengajuan praperadilan ini merupakan bentuk "check and balance" bagi aparat penegak hukum. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (23/9) di Jakarta.
Dodi S. Abdulkadir juga meminta media massa dan publik untuk memberitakan kasus ini secara bertanggung jawab dan berimbang. Penting untuk menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Melalui persidangan yang terbuka, transparan, dan adil, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang benar. "Melalui persidangan yang terbuka, transparan, dan adil, tentunya masyarakat akan dapat memperoleh informasi secara benar terhadap perkembangan kasus ini," ujar Dodi.
Tim kuasa hukum akan terus memantau perkembangan proses hukum ini. Mereka berjanji akan menginformasikan perkembangan material kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut akan diberikan seiring perkembangan perkara dan putusan pengadilan.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481543/original/024998500_1769136804-1001542045.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481384/original/056287400_1769093956-147763.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481493/original/017421000_1769135268-000_34L79R7.jpg)
:strip_icc():watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/5315719/original/090106300_1755168093-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__14_of_75_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481427/original/032187300_1769130251-WhatsApp_Image_2026-01-23_at_08.01.58.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481035/original/045466500_1769074755-WhatsApp_Image_2026-01-22_at_1.04.34_PM.jpeg)
















