Respons Polri Soal Perlindungan Kemerdekaan Pers
Putusan MK tersebut menegaskan tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, pihaknya akan menjunjung tinggi perlindungan kemerdekaan Pers.
Hal ini dikatakannya usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
"Polri menjunjung tinggi perlindungan kemerdekaan pers dan melakukan kerja sama serta MoU secara konkrit serta simultan bersama dewan pers khususnya juga tentang teknis perlindungan kemerdekaan Pers," kata Trunoyudo saat dihubungi, Selasa (20/1).
Ia menjelaskan, putusan MK tersebut menegaskan tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.
"Termasuk gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata," jelasnya.
MK Kabulkan Sebagian
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara jelas.
Menurutnya, pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah”.
Suhartoyo menegaskan, sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482938/original/081714600_1769299677-Hogi_dan_Arsita.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482937/original/067040800_1769297894-Bendera_PDIP_berkibar_di_depan_kantor_PPP_Tuban.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482936/original/079259800_1769297387-Wakil_Menteri_Perlindungan_Pekerja_Migran_Indonesia__P2MI___Dzulfikar_Ahmad_Tawalla.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482934/original/022637500_1769296527-Motor_terduga_pelaku_perampokan_di_Lampung.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1953505/original/071520100_1519978843-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482933/original/040680200_1769295761-Pelajar_tewas_tenggelam_di_Sungai_Oya_Gunungkidul.jpg)




















