Nurul Arifin: Perlindungan Data Pribadi Jangan Menggerus Kebebasan Pers
Menurut Nurul, putusan tersebut juga menegaskan bahwa pengungkapan data pribadi dalam konteks jurnalistik tidak dapat serta-merta dipidana.

Putusan Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik tidak hanya tunduk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Akan tetapi juga pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang memberikan kepastian hukum bagi insan pers.
Menanggapi putusan itu, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menegaskan bahwa penguatan perlindungan data pribadi harus berjalan seiring dengan jaminan kebebasan pers. Menurut dia, kedua hal tersebut merupakan fondasi penting dalam menjaga demokrasi dan kedaulatan digital Indonesia.
Ia menilai Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik tidak hanya tunduk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), tetapi juga pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, memberikan kepastian hukum bagi insan pers.
Menurut Nurul, putusan tersebut juga menegaskan bahwa pengungkapan data pribadi dalam konteks jurnalistik tidak dapat serta-merta dipidana, selama dilakukan secara profesional, proporsional, dan untuk kepentingan publik.
"Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Kerja-kerja jurnalistik, terutama yang menyangkut kepentingan publik dan pejabat negara, harus tetap dilindungi," ujar Nurul, Rabu (21/1/2026)..
Nurul yang juga menjabat Ketua Media dan Penggalangan Opini DPP (MPO) Partai Golkar mengatakan, ruang siber kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan publik. Layanan administrasi, kesehatan, bantuan sosial, hingga proses demokrasi semakin bergantung pada sistem digital yang menuntut keamanan dan kepercayaan publik.
"Perlindungan data pribadi adalah hak warga negara yang harus dijamin negara. Namun, penerapannya tidak boleh menimbulkan pembatasan baru terhadap kerja jurnalistik yang sah dan berorientasi pada kepentingan publik," tuturnya.
Perkuat Keamanan Siber Nasional
Di sisi lain, Nurul mendukung langkah pemerintah memperkuat keamanan siber nasional guna melindungi data pribadi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kebocoran data dan lemahnya sistem keamanan digital berpotensi mengganggu layanan publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
"Keamanan siber harus dipandang sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional. Negara wajib hadir memastikan data warga terlindungi dan layanan publik berjalan aman," kata legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I tersebut.
Ia mendorong adanya pemahaman yang utuh terhadap semangat undang-undang dan putusan MK, sehingga tidak menimbulkan efek jera atau ketakutan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
"Perlindungan data pribadi dan kebebasan pers bukan dua hal yang saling meniadakan. Keduanya harus ditempatkan secara seimbang agar demokrasi tetap sehat," ujar Nurul.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484242/original/055980300_1769417697-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466895/original/096534600_1767857559-BGN_Jakut.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5275596/original/009421200_1751883638-52966144-4d5e-45d8-b5a0-8ba1c3fa112a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477135/original/034018900_1768809759-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484425/original/097061200_1769425010-IMG_0897.jpeg)













